Mengandalkan kerjasama antara shahibul mal .
Pembagian mamfaat antara shahibul maal dan mudharib berdasarkan pada kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Shahibul maal menanggung resiko sebesar dana yang telah di berikan
Mudharib sebagai pengelola modal tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan kelalainnya.
Keputusan pengelola modal diambil oleh mudharib.
Mamfaat dalam Akad Mudharabah
Akad mudharabah memiliki beberaga manfaat diantaranya sebagai berikut :
Manfaat bagi pesertaÂ
   Bagi peserta sebagai shahibul mal,akad mudharabah dapat memberikan peluang untuk mendapatkan manfaat dari investasi yang di lakukan oleh pengelola modal atau mudharib.peserta juga tidak perlu mengeluarkan biaya tmbahan untuk pengelolaan dana yang dilakukan oleh mudharib .
Manfaat bagi Pengelola DanaÂ
   Bagi pengelola dana atau mudharib,akad mudharabah dapat memberikan kesempatan untuk mengembangkan bisnis atau investasi dengan menggunakan modal yang tidak dimilikinya.selain itu,mudharib juga dapat memperoleh mamfaat dari hasil usaha.