Akad mudharabah adalah suatu bentuk akad atau perjanjian binis dalam ekonomi syari`ah yang banyak digunakan dalam dunia usaha yang mengandalkan kerjasama antara pihak modal dan pihak pengelola .akad ini digunakan dari usaha skala kecil hingga besar baik itu di sector perbankan investasi ataupun asuransi .
Beberapa jenis akad-akad  mudharabah yang sering digunakan dalam kehidupan.
Mudharabah muthlakah
   Adalah jenis akad mudharabah yang memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam mengelola modal yang di berikan oleh shahibul maal.mudharib dapat menggunakan modal tersebut untuk investasi atau bisnis .
Mudharabah Muqayyadah
   Adalah jenis akad mudharabah yang memberikan syarat tertentu pada pengelola modal yang dilakukan oleh mudharib.syarat ini biasanya berupa jenis usaha atau investasi yang harus dilakukan oleh mudharib.
Mudharabah MusytarakahÂ
   Adalah jenis akad mudharabah yang digunakan dalam asuransi syari`ah. dalam akad ini shahibul mal dan perusahaan asuransi syari`ah (mudharabah) bekerjasama untuk mengelola dana kontribusi yang telah dibayarkan oleh shahibul mal.mamfaat yang dihasilkan akan dibagi antara shahibul mal dan mudharib.
Selain itu,perusahaan asuransi syari`ah sebagai mudharib juga akan menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama shahibul maal.modal atau dana perusahaan asuransi dan dana shahibul maal kemudian di investasikan secara sama-sama dalam portofolio.perusahaan asuransi sebagai mudharib akan mengelola investasi dana tersebut.
Ciri- Ciri Akad MudharabahÂ
Beberapa ciri-ciri akad mudharabah secara umum adalah sebagai berikut :
Mengandalkan kerjasama antara shahibul mal .
Pembagian mamfaat antara shahibul maal dan mudharib berdasarkan pada kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Shahibul maal menanggung resiko sebesar dana yang telah di berikan
Mudharib sebagai pengelola modal tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan kelalainnya.
Keputusan pengelola modal diambil oleh mudharib.
Mamfaat dalam Akad Mudharabah
Akad mudharabah memiliki beberaga manfaat diantaranya sebagai berikut :
Manfaat bagi pesertaÂ
   Bagi peserta sebagai shahibul mal,akad mudharabah dapat memberikan peluang untuk mendapatkan manfaat dari investasi yang di lakukan oleh pengelola modal atau mudharib.peserta juga tidak perlu mengeluarkan biaya tmbahan untuk pengelolaan dana yang dilakukan oleh mudharib .
Manfaat bagi Pengelola DanaÂ
   Bagi pengelola dana atau mudharib,akad mudharabah dapat memberikan kesempatan untuk mengembangkan bisnis atau investasi dengan menggunakan modal yang tidak dimilikinya.selain itu,mudharib juga dapat memperoleh mamfaat dari hasil usaha.
Manfaat bagi perekonomianÂ
Dengan adanya akad mudharabah,masyarakat dapat memperoleh akses dalam mendaptkan dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis atau usaha.hal ini akan memicu pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H