Mohon tunggu...
Andi art
Andi art Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dari sekolah tinggi ekonomi syariah stei SEBI,hobi saya berolahraga dan mempunyai kepribadian yang baik dalam berinteraksi dengan orang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Investasi dengan Akad Mudharabah dalam Syariat Islam?

29 Februari 2024   14:52 Diperbarui: 29 Februari 2024   15:00 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengandalkan kerjasama antara shahibul mal .

  • Pembagian mamfaat antara shahibul maal dan mudharib berdasarkan pada kesepakatan yang telah dibuat bersama.

  • Shahibul maal menanggung resiko sebesar dana yang telah di berikan

  • Mudharib sebagai pengelola modal tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan kelalainnya.

  • Keputusan pengelola modal diambil oleh mudharib.

  • Mamfaat dalam Akad Mudharabah

    Akad mudharabah memiliki beberaga manfaat diantaranya sebagai berikut :

    1. Manfaat bagi peserta 

         Bagi peserta sebagai shahibul mal,akad mudharabah dapat memberikan peluang untuk mendapatkan manfaat dari investasi yang di lakukan oleh pengelola modal atau mudharib.peserta juga tidak perlu mengeluarkan biaya tmbahan untuk pengelolaan dana yang dilakukan oleh mudharib .

    1. Manfaat bagi Pengelola Dana 

         Bagi pengelola dana atau mudharib,akad mudharabah dapat memberikan kesempatan untuk mengembangkan bisnis atau investasi dengan menggunakan modal yang tidak dimilikinya.selain itu,mudharib juga dapat memperoleh mamfaat dari hasil usaha.

    1. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun