Pidana Korupsi E KTP yang tersangkanya Irman dan Sugiharto , maka peran
Novanto adalah mengatur perencanaan anggaran E KTP dan menentukan
perusahaan pemeanangnya. Maka unsur bersama sama melakukan tindak
Pidana Korupsi terpenuhi.
Dari uraian tersebut diatas penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka pada skandal Kasus Korupsi Mega Proyek E KTP, tidak ada kaitannya dengan kegiatan dukung mendukung Jokowi maju pada Pilpres 2019 mendatang, tidak ada kaitannya dengan hak angket KPK, tidak ada kaitannya dengan motif Politik
Bahwa penetapan Ketua Umum Partai Golkar yang Juga saat ini selaku Ketua DPR RI , murni penetapan berdasarkan hukum. Karena sebagaimana yang kita bahas bersama, bahwa perbuatan Novanto dalam skandal kasus Proyek E KTP sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
Sampai disini kita dapat mengabaikan beberapa opini dari para netter, bahwa opini mereka bahwa penetapan Ketua DPR RI sebagai tersangka pada kasus korupsi E KTP lebih kepada motif politik. Penetapan tersangka terhadap Novanto seolah bekejaran waktu dengan penanda tangan hak angket tentang KPK di gedung parlemen. Semua opini itu dapat dipastikan tidak benar. Sebagaimana yang sudah kita bahas penetapan Novanto sebagai tersangka pada kasus Korupsi E KTP, murni berdasarkan hukum. Tidak ada kaitan sama sekaliu dengan motof politik.
Kembali ke judul :
Dipastikan Penetapan Tersangka Setya Novanto tidak ada motif politik.
Â
Sumber :