Penulis tidak heran membaca Breaking News Kompas.com dengan judul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Kasus E-KTP. (17/7). Sebenarnya KPK terlalu berhati hati untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka Korupsi Proyek E KTP. Melihat bukti yang terungkap ke media sosial , jauh jauh hari sebelumnya bahkan sebenar Novanto sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka bersamaan waktunya dengan penetapan Irman dan Sugiharto dua pejabat Kemeneterian Dalam Negeri yang kini duduk sebagai pesakitan perkara Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun dalam kasus Novanto ini, nampaknya KPK sangat berhati hati dan lebih mendahulukan melengkapi alat bukti sebelum menetapkan Novanto sebagai tersangka. Hal ini dapat dimaklumi bahwa Novanto diketahui orangnya licin bagaikan belut sawah. Beberapa kasus kegiatan bisnis Nowanto dimasa lalu yang diduga terindikasi pidana dengan lihay dan lobbyingnya Novanto dapat melepaskan diri dari jerat hukum pidana. Dengan lengkapnya alat bukti dimiliki KPK, terkait korupsi pengadaan E KTP elektronik yang melibatkan Novanto, KPK berharap Novanto tidak akan dapat " ngeles " lagi sebagai mana dia ngeles pada kasus kasus pidana yang melibatkannya diwaktu lalu . Tak tanggung tanggung kali ini KPK berharap KPK dapat langsung memasukan Novanto di balik kerangkeng jeruji besi ruang tahanan bawah tanah gedung KPK .
Masih segar dalam ingatan kita, bahwa Novanto ini memang orangnya licin bagaikan belut. Pada kasus " papa minta saham " Novanto terang benderang telah mencatut Nama Presiden RI, Jokowi untuk meminta Fee perpanjangan Kontrak karya PT. Freeport Indonesia. Disini lagi lagi Novanto bernasib mujur . dengan lobynya dan risk taker melalui kroni kroninya Novanto lagi lagi lepas dari jerat hukum. Walaupun akibat perbuatan " Papa minta saham " itu, beberapa saat Novanto sempat dijungkir balikan dari kursi Ketua DPR RI dikala itu, namun dengan loby dan berbagai langkah licinnya akhirnya Novanto dapat merebut dan dan duduk kembali selaku Ketua DPRRI periode 2014-2019.
Itulah Novanto.
Novanto licin bagaikan belut sawah
Tidak ada kaitan dengan Politik
Lalu untuk memudahkan urusannya bisnisnya Setelah Novanto berhasil meraih kedudukan selaku Ketua Umum Partai Golkar , Novanto tak tangung tanggung kembali Novanto melakukan stretegi licinnya yaitu dengan mendukung dan akan mengajuan kembali Jokowi untuk maju ke Pilpres pada periode kedua Tahun 2019 -2024 mendatang.
Semua strategi politik Novanto itu, tidak Cuma Cuma , ada harganya. Novanto menyadari benar bahwa dia sebenarnya banyak sekali terlibat pada kegiatan bisnis yang terindikasi masuk ke wilayah pidana , terakhir salah satunya adalah kegiatan bisnisnya terkait mega Proyek E KTP. Harapan Novanto, dengan ada jasanya mendukung Jokowi untuk maju ke Pilpres 2019-2024, Novanto berharap agar Jokowi dapat melakukan intervensi ke KPK , agar KPK dapat menganulir keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi E KTP. Namun harapan Novanto itu tinggal harapan.Â
Harapan Novanto tidak sesuai dengan yang diharapkannya. Ternyata Presiden Jokowi serius untuk melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini. Jokowi tidak pernah melakukan intervensi terhadap lembaga KPK. KPK berjalan sendiri. Sejak kasus Ahok hingga ke Kasus Korupsi Proyek E KTP yang melibatkan Novanto, mantan menteri, gubernur dan anggota DPR Periode 1999-2014, ternyata Jokowi tidak pernah melakukan intervensi politik terhadap KPK. Tegasnya bahwa penetapan sebagai tersangka Novanto pada kasus korupsi E KTP murni berdasarkan hukum. Tidak ada kaitannya dengan motif politik, tidak ada kaitannya dengan dukung mendukung Jokowi maju ke Pilpres periode kedua. Tidak ada kaitannya dengan hak angket KPK. Tidak ada kaitannya dengan kegiatan politik yang hiruk pikuk di gedung Parlemen ,
Hal ini ditebali lagi oleh pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa Penetapan Ketua Umum Partai Golkar yang juga ketua DPR RI , Setya Novanto, sebagai tersangka pada kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tidak ada kaitan sama sekali dengan politik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka murni berdasarkan hukum di Gedung KPK Jakarta senin (17/7/207)
Pasal yang ditembakkan KPK ke Novanto