Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penetapan Tersangka Setya Novanto Dipastikan Tidak Ada Motif Politik

18 Juli 2017   15:55 Diperbarui: 18 Juli 2017   18:08 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ad Pasal penyalagunaan kewenangan

Disini, jelas Novanto menyalagunakan kewenangannya. Tidak ada dalam Tugas dan Fungsi ketua DPR RI bertemu dengan penyelenggara Proyek . Sebagai mana kesaksian Irman, Sugiharto, Diah anggreni pejabat kementerian Dalam Negeri , sebelum pelaksanaan Proyek bahwa Novanto bersama sama para pejabat tersebut membahas proyek E KTP di salah satu tempat.. Maka disini unsur penyalagunaan kewenangan terpenuhi.

Ad. Pasal tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain untuk simpelnya berdasarkan catatan yang tersebar di berbagai medsos, bahwa Novanto menerima Rp. 574, 2 Milyar. Artinya Novanto telah menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain, maka unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain terpenuhi

Ad Pasal Dapat merugikan keuangan negara

Bahwa berdasarkan hasil investigasi BPK dan KPK , Korupsi E KTP.

mengakibatkan kerugian eg ara Rp 2,3 triliun dari nilai total proyek Rp 5,9

triliun.

Dengan demikian unsur merugikan keuangan negara terpenuhi.

Ad Pasal bersama sama melakukan tindak pidana

Bahwa melihat kronologis kegiatan yang muncul di persidangan Tindak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun