Ad Pasal penyalagunaan kewenangan
Disini, jelas Novanto menyalagunakan kewenangannya. Tidak ada dalam Tugas dan Fungsi ketua DPR RI bertemu dengan penyelenggara Proyek . Sebagai mana kesaksian Irman, Sugiharto, Diah anggreni pejabat kementerian Dalam Negeri , sebelum pelaksanaan Proyek bahwa Novanto bersama sama para pejabat tersebut membahas proyek E KTP di salah satu tempat.. Maka disini unsur penyalagunaan kewenangan terpenuhi.
Ad. Pasal tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain untuk simpelnya berdasarkan catatan yang tersebar di berbagai medsos, bahwa Novanto menerima Rp. 574, 2 Milyar. Artinya Novanto telah menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain, maka unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain terpenuhi
Ad Pasal Dapat merugikan keuangan negara
Bahwa berdasarkan hasil investigasi BPK dan KPK , Korupsi E KTP.
mengakibatkan kerugian eg ara Rp 2,3 triliun dari nilai total proyek Rp 5,9
triliun.
Dengan demikian unsur merugikan keuangan negara terpenuhi.
Ad Pasal bersama sama melakukan tindak pidana
Bahwa melihat kronologis kegiatan yang muncul di persidangan Tindak