Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penetapan Tersangka Setya Novanto Dipastikan Tidak Ada Motif Politik

18 Juli 2017   15:55 Diperbarui: 18 Juli 2017   18:08 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo , kasus yang melibatkan Novanto pada proyek skandal korupsi E KTP ini, Novanto diduga berperan menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Masih menurut Agus Rahardjo , berdasarkan hal tersebut , Lalu selanjutnya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari penjelasan Agus Rahardjo tersebut diatas, Untuk memudahkan kita memahami pasal korupsi yang ditembakan KPK ke Novanto, pasal yang dikenakan KPK ke Novanto bersifat pasal alternatif. Maksudnya apabila Novanto lolos pada pasal 3, lalu KPK akan mengejar Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Melihat bukti bukti permulaan yang muncul kepermukaan keterlibatan Novanto pada skandal kasus Korupsi E KTP, sebagaimana di muat dalam berbagai medsos sudah terang benderang , maka untuk menyingkat pembahasan , penulis hanya akan membahas pasal 3 saja.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai berikut :

 

" Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi menyalagunkan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara "

 

Maka dengan demikian unsur unsur pasal 3 sbb :

  • Setiap orang
  • Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
  • Menyalahgunakan kewenangan , kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataun kedudukan
  • Dapat merugikan keuangan negara ataun perekonomian negara
  • Sebagai orag yang melakukan atau menyuruh lakukan atau turut melakukan tindak pidana

Maka secara sederhana marilah kita melihat apakah penetapan Novanto sudah memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor atau Novanto tidak tertutup kemunkinan bisa lolos dari jerat KPK

Kita mulai dari pasal yang paling penting terlebih dahulu dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun