“ apa apaan ini “
Cara berpikir BPK sederhana , namun salah.
Penulis menilai disini, kotornya permainan BPK terkait Proyek Sumber Waras.
Soalnya, BPK menilai ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar. Nah untuk menutupi kerugian tersebut, maka BPK menawarkan agar Pemprov DKI, mengembalikan saja tanah tersebut kepada pemiliknya atau tawaran kedua  BPK agar lahan yang sudah beli oleh Prov tersebut di jual lagi dengan harga pasaran Kepada pemiliknya.
"Jadi BPK ini ngaco, suruh balikin terus sekarang suruh jual balik. Kalau jual balik ini, harga lama dong, masa Sumber Waras pakai harga baru," kata Ahok. Rabu (13/4/2016)
Disinilah letak kelirunya BPK. Bila tanah itu , katakanlah dapat dibalikan lagi  ke pemiliknya, pembelian itu akan menggunakan JNOP tahun berapa ?.
Penulis yakin bahwa BPK sebagai lembaga audit  paham betul masalah ini.
Bila lahan RS Sumber Waras tersebut dapat dibalikan lagi kepemiliknya, apakah akan tetap menggunakan NJOP tahun pembelian yaitu NJOP Tahun 2014.
 Jika jawabnya “ Ya “ ,
Maka disini terindikasi terdapat kerugian negara. Karena NJOP  Tahun 2016, NJOP tahun sekarang,  sudah tentu besarannya sudah jauh berbeda  dengan NJOP tahun 2014 saat pembelian lahan RS Sumber waras tersebut. Tenggang waktunya sudah 2 tahun. Uang sudah negara sudah mengendap selama 2 tahun. Artinya bila tetap menggunakan NJOP sebagaimana saran BPK, maka apapun alasannya, disini  terdapat kerugian keuangan negara.
Lalu jika kita menggunakan NJOP tahun 2016, apa mau pemilik tanahnya ?.