Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

PPP Kubu Djan Faridz, Desak Jokowi Copot Menkumham Yasonna Laoly

12 April 2016   18:55 Diperbarui: 13 April 2016   03:23 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 [caption caption="Sumber photo Republika .co"][/caption]Penulis terinspirasi dengan berita Pos kota , terbitan 18 Pebruari lalu, dimana Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz mendesak Presiden Jokowi, supaya mencopot Menkumham Yasonna Laoly dari jabatannya. Karena menurut PPP versi Djan Faridz, Yasonna laoly tidak cocok menjadi Menteri Hukum dan Ham. Kisruh PPP yang tak berkesudahan itu, adalah lebih kepada perbuatan Yasonna yang tidak profesional. Lebih kepada perbuatan Yasonna yang tidak taat aturan. Yasona menolak menindak lanjuti keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan  PPP versi Djan Faridz.

Kemudian  penulis hubungkan dengan  berita di Tempo co. Tertanggal 12 /4  tentang pernyataan  Presiden Jokowi yang akan mencopot Pejabat yang Bikin Sulit  Rakyat.

Lalu Berita pemcopotan menteri itu, penulis hubungkan lagi dengan berita  Jokowi memanggil sejumlah menteri keistana merdeka yang  kabar kabarnya terkait dengan akan adanya reshuffle kabinet dalam waktu yang tidak begitu lama lagi.  Salah satu menteri yang dipanggil ke Istana Merdeka  tersebut adalah Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly.

Dari rangkaian fakta tersebut diatas Pertanyaannya

Apakah mungkin Menteri Hukum dan Ham ; Yasonna Laoly termasuk dalam gerbong terkena Resguffle ?

Kisruh di PPP

Kubu Djan Faridz mendesak pencopotan Menteri Hukum dan Ham ; Yasonna Laoly dari jabatannya bukan tidak beralasan.

Menurut Kubu Djan Faridz, berlarut larutnya kisruh di PPP tiada lain akibat perbuatan Yasonna yang tidak profesional.

Seharusnya bila Yasonna sebagai Menteri Hukum dan Ham taat hukum, maka kisruh di PPP sudah lama selesai. Secara yuridis kisruh  di Partai berlambang Ka’bah itu sudah selesai  dengan terbitnya  keputusan Mahkamah Agung Nomor 601 tahun 2015 yang menyatakan kepengurusan Partai  PPP yang syah secara hukum adalah kepengurusan PPP versi Djan Faridz.

Dalam putusan itu juga disebutkan, semua anggota PPP supaya berhimpun dibawah bendera kepemimpinan PPP versi Djan Faridz.

Namun Yasonna dengan kekuasannya menolak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung tersebut. Ia memilih menghidupkan lagi kepengurusan yang sudah dinyatakan tidak syah oleh Makamah Agung.

Disitulah awal mula kisruh PPP. Masing masing kubu  merasa benar. Pada hal jelas keputusan Mahkamah Agung mememangkjan kubu Djan Faridz.
 Oleh karena itu menurut kubu Djan Faridz lawan mereka sekarang ini , bukan siapa siapa, bukan oula PPP kubu Romahurmuziy. Tapi mereka berpendapat lawan mereka adalah Menteri Hukum dan Ham Yasonna laoly.

Kini perseteruan Yasonna Laoly dengan PPP Versi Djan Faridz berlanjut dan membawa bawa nama presden R.I . Akibat perbuatan Yasonna tersebut , Sekarang Kubu PPP versi Djan Faridz menggugat Presiden  jokowi dan 2  Menterinya kepengadilan negeri dengan tuntutan perdata ganti rugi sebesar Rp. 1 Trilyun.

Alasan gugatan PPP versi Djan Faridz , bahwa Yasonna selaku Menteri Hukum dan Ham, telah melanggar hukum. Yasonna telah membuat gaduh, Yasonna telah memecah belah PPP , Yasonna sudah membuat sengsara warga PPP, Yasonna telah  mengabaikan putusan Mahkamah Agung No 601 Tahun 2015 yang telah memenang PPP versi Djan Faridz yang telah berkekuatan hukum tetap.

Secara hukum,  Kementerian Hukum dan Ham  seharusnya dapat menjadi contoh adalah orang pertama yang mematuhi dan mentaati seluruh peraturan perundang undangan  yang berlaku di Indonesia. Bukan sebaliknya sebagaimana yang dipertontonkan oleh Yasonna Laoly. Dengan penolakan Yasonna Laoly  menindak lanjuti keputusan Mahkamah agung tersebut , berarti Yasonna telah melanggar sumpah dan jabatannya sebagai Menkumham R.I.

"Akibat tidak dipatuhinya kaidah hukum dan UU Parpol, di mana 2 hal itu menjadi dasar, maka harus ada ganti rugi. Yang bersifat materiil, di mana dana bantuan parpol dari 2012 tak bisa diterima oleh PPP yang jumlahnya Rp 7 miliar lebih," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Humphrey R Djemat di PN Jakarta Barat, Selasa (15/3/2016).

Disamping itu PPP juga mengalami kerugian  dalam bentuk inmaterial yakni hilangnya hak politik anggota PPP. Lalu lebih dari itu kepercayaan kader PPP hilang terhadap kepastian muktamar yang sudah di syahkan oleh  Mahkamah Agung berdampak nama baik kepengurusan.

Alasan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menolak menindak lanjuti keputusan Mahkamah Agung.

Mengetahui kebijakkannya menimbulkan  kegaduhan di tubuh  PPP dan PPP versi Djan Farid mengajukan gugatan perdata kepada Presiden Jokowi, maka terpaksalah Yasonna buka suara. Ia mengungkapkan alasan pembenarnya , kenapa ia  menolak menindak lanjuti keputusan Mahkamah Agung No 601 tahun 2015.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengakui, dia tidak bisa menjalankan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Menurutnya  penyelesaian dualisme di PPP sebaiknya tidak diselesaikan melalui langkah hukum.

"Tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan hukum. Akan lebih baik masalah itu diselesaikan dengan kesepakatan. Ini bukan permasalahan perkara publik, ini perkara perdata. Perkara perdata itu yang paling pokok adalah perdamaian," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016)

Selain itu, Menkumham juga beralasan  masih ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh kubu Djan Faridz.

Oleh karena itu, Menkumham lebih memilih mengaktifkan kembali kepengurusan Muktamar Bandung 2012 selama enam bulan demi memberi kesempatan bagi kubu Djan dan kubu Romahurmuziy untuk menggelar muktamar islah.

Beberapa pemerhati hukum menilai kilah Yasonna itu kurang “Pas “ . Pendapat Yasonna tersebut diatas, lebih kepada pendapat pribadi. Apapun bentuknya jika keputusan Mahkamah Agung telah memilki kekuatan hukum tetap, yang menetapkan kepengurusan PPP versi Djan Faridz yang syah, wajib hukumnya Kementerian Hukum dan Ham , menindak lanjuti dan melaksanakannya. Bukan mencari cari alasan pembenar sebagaimana yang dinyatakan oleh Yasonna. Apapun alasan Yasonna menolak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung ,  secara hukum adalah perbuatan yang  salah. Yasonna sudah melanggar sumpah jabatannya.

Presiden Panggil sejumlah menteri ke Istana

Presiden Joko Widodo telah  memanggil tak kurang dari 10 Menteri ke Istana Merdeka. Para menteri tersebut tidak menjelaskan alasan pemanggilan oleh Presiden ke Istana tersebut.
 Salah satu meneteri yang dipanggil oleh Jokowi adalah Menteri Hukum dan Ham , Yasonna Laoly.

"Nanti ya, saya buru-buru dipanggil Presiden," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelum masuk ke Istana, Senin, 28 September 2015.

Dengan adanya kegaduhan dan perpecahhan di tubuh PPP , idealnya selama masa jabatannya , selaku Menteri Hukum dan Ham , Yasonna dapat menyelesaikan dan menyatukan kembali kedua kubu yang terbelah tersebut. Bukan sebaliknya , malah Yasonna dinilai  Kubu Djan Faridz sebagai aktor yang menjadikan kisruh di tubuh PPP berlarut larut.

Djokowi : pejabat yang menyulit nyulitkan akan di copot

Presiden Jokowi mengatakan saat ini birokrasi tidak boleh menyulitkan masyarakat, khususnya petani, nelayan serta pelaku Usaha , mikro dan menengah.

"Sudah bukan waktunya lagi membuat sulit. Kalau ada pejabat yang menyulit-nyulitkan, copot, ganti yang baru," katanya saat memberikan sambutan dalam peluncuran “Program Sinergi Aksi untuk Ekonomi Rakyat” di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin, 11 April 2016.

Penulis menggaris bawahi pernyatan Presiden Jokowi, yang akan mencopot pejabat yang mempersulit masyarakat. Pengertian masyarakat disini , Utamanya  petani dan nelayan, Namun termasuk mereka mereka yang memerlukan pelayanan birokrasi.

Menurut perkiraan banyak pemerhati politik akibat perbuatan Menteri Hukum dan Ham yang berpihak kesalah satu kubu PPP yang tengah terbelah itu, tentu mendapat perhatian Presiden Jokowi. Apalagi adanya gugatan Perdata Kubu Djan Faridz ke Presiden Jokowi sebesar Rp. Trilyun. Presiden Jokowi tak mau dipusingkan dengan  hal hal seperti itu. Menurut pengamat politik, selaku  Presiden, Jokowi  akan menilai bahwa Yasonna Laoly tidak cocok sebagai Menteri Hukum dan Ham.

Banyak pengamat menilai salah satu menteri yang akan terkena  reshuffle  Jokowi ,  adalah   Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly.

Sumber :

Alasan PPP Djan Faridz Gugat Presiden Jokowi Rp 1 Triliun 

Presiden Jokowi: Pejabat yang Bikin Sulit Saya Copot

PPP Versi Djan Faridz Bakal Desak Jokowi Copot Menkumham

Menkumham Ajak Internal PPP Lupakan Putusan Pengadilan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun