[caption caption="Ilustrasi : Kompas.com : Zakia Gotik sempat depresi menerima bully para nitizen"][/caption]Zaskia Gotik Meminta Maaf kepada Presiden, di duga kasus “ Bebek Nungging “ tidak sampai kepengadilan.
Penyanyi dangdut “ Bebek Nungging “ Zaskia Gotik (25) sekali lagi meminta maaf terkait kasus dugaan pelecehan terhadap Pancasila yang menimpanya pada acara live “ Dahsyat “ : RCTI selasa (15/3) minggu lalu
Kali ini tak tanggung tanggung ia meminta maaf langsung kepada Presiden RI, selain itu juga meninta maaf kepada lembaga negara seperti DPR RI, Panglima, Kepala Kejaksaan Agung, Ketua Mahkamah Agung, Kapolri dan seluruh masysrakat Indonesia.
"Untuk pemerintahan, Neng meminta maaf kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Panglima, Kepala Kejaksaan Agung, Ketua Mahkamah Agung, Kapolri juga," ucapnya lagi.
Menurut Zakia Gotik, sebagai masyarakat Indonesia setiap orang berhak untuk melaporkan dirinya terkait dugaan pelecehan Lambang Negara. Ia sama sekali tidak ada niat atau sama sekali tidak ada unsur ke kesengajaaan yang ia lakukan. Semuanya refleks saja, spontan saja dan lebih kepada kebodohan dirinya.
“ Di sini Neng cuma bisa bilang, tidak ada kata lain selain maaf, maaf, dan maaf, atas kebodohan, keteledoran saya, kekhilafan," tutur Zaskia dalam jumpa pers di kantor perusahaan rekaman Nagaswara, Jalan Johar, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016).
Pada kesempatan itu ia juga tak lupa meminta maaf kepada para pelapor dari berbagai elemen masyarakat seperti LSM KPK, Haira Idris dari DPD RI, Saptiadi Syamsudin dari Baradatu Sumatera Selatan, Ki Sumo dari KPMP dan seluruh pihak yang telah melporkan dirinya terkait dugaan pelecehan lambang negara R.I.
Sebelumnya Kasus ini terus menggelinding keranah hukum. Walaupun Zaskia, sudah secara terbuka memohon maaf, yang juga ditayangkan pada acara yang sama acara live “ Dasyat “ RCTI pada hari berikutnya, namun sepertinya beberapa elemen masyarakat merasa tidak puas. Beberapa LSM dan elemen masyarakat tetap saja melaporkan Zakia Gotik ke Polda Metro Jaya dan di sejumlah Polda lain.
Mendapati perkembangan kasus Zakia yang semakin gaduh terutama di Medsos, akhirnya beberapa hari lalu, terpaksa Kapolri Jenderal Badrodin Haiti angkat bicara soal dugaan penghinaan lambang negara yang dilontarkan Zaskia pada acara live “ dasyat “ pada stasiun televisi RCTI, selasa (15/3). Sang jenderal mengaku, apabila ucapan Zaskia memenuhi unsur penghinaan maka dipastikan pemilik goyang itik akan dipidana.
"Kalau memang ada pelanggaran hukum yang dilanggar, tentu kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, begitu," tegas Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3).
Badrodin melanjutkan, dalam laporan dugaan penghinaan lambang negara, sudah tercantum ancaman hukuman dan pidananya. Sementara dari laporan polisi, pemilik goyang itik itu disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.
Pernyataan Jendral Badrodin itu dinilai para pemerhati hukum adalah sikap seorang jendral yang profesional dibidangnya. Tersirat sepertinya Badrodin tidak terpengaruh dengan desakan publik dan media . Badrodin akan melanjutkan kasus ini ke meja hijau sepanjang memang ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Zaskia Gotik pada acara “ Dasyat “ RCTI tersebut . Bila tidak maka suka tidak suka kasus maka ini akan ditutup.
Kini setelah sore tadi Zakia Gotik secara terbuka mengakui kesalahannya dan sekaligus memohon maaf kepada Pimpinan Lembaga pemerintahan Indonesia, para pelapor dan seluruh masyarakat Indonesia, Zakia berharap pintu maaf dibuka untuk dirinya.
Apa yang disampaikan Zakia adalah ungkapan paling dalam dari hati sanubarinya. Ia hanyalah lulusan Sekolah Dasar. Apa yang terjadi dengan dirinya hingga ia dibully habis habisan oleh para nitizen, tidak lebih dari kebodohannya. Dan itu ia sadari. Ia meniti karir sebagai penyanyi dangdut merangkak dari bawah. Berawal sebagai penyanyi dandut dari satu panggung ke pangung lainnya di desa tempat tinggalnya hingga tenar seperti sekarang ini.
Apa yang terjadi dengan Zakia Gotik tidak jauh berbeda dengan yang di alami sebagian besar warga di seluruh Indonesia, terutama dikampung kampung di luar pulau Jawa. Karena keterbatasan ekonomi , setamatnya dari SD atau SMP biasanya mereka langsung menikah yang pada ujung ujungnya mewarisi kemiskinan orang tuanya. Zakia Gotik bernasib baik hingga tenar seperti sekarang ini dapat keluar dari lingkaran kemisikinan.
Itulah sekelumit perjalanan panjang kisah karir Zakia Gotik sampai ia terkenal sebagai pendangdut tingkat nasional seperti sekarang ini dan berujung kepada tragedi “ Bebek Nungging ", pada acara live “ Dahsyat “ RCTI Selasa pekan lalu (15/3)
Kembali kepermohonan maaf Zaskia Gotik.
Menindaklanjuti pengaduan elemen masyarakat , kini Polda Metro Jaya sudah memeriksa dan meminta keterangan beberapa orang yang dianggap mengetahui dugaan terjadi pelecehan lambang negara dimaksud yang dilakukan Zakia Gotik..
Mereka yang sudah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya antara lain , tiga artis yakni Denny Cagur, Ayu Ting Ting dan Julia Peres (Jupe) sekitar tiga jam terkait kasus yang menimpa penyanyi dangdut Zaskia Gotik.
Awal Peristiwa yang menimpa Zaskia Gotik.
Peristiwa yang menimpa penyanyi dangdut Zaskia Gotik , bermula saat dia membuat banyolan di layar televisi. dalam sebuah program live musik “ Dasyat “ di stasiun televisi RCTI.Selasa (15/3).
Pada saat sesi tanya jawab pada segmen "Cerdas Cermat Bersama Cecepy". Ketika itu , Zaskia melontarkan banyolan n yang maksudnya sekedar menghangatkan suasana. Sayangnya, leluconnya itu dinilai para nitizen kebablasan.
Ketika ditanya tentang hari proklamasi kemerdekaan Indonesia, Zaskia dengan seenaknya menjawab sambil tertawa,
"32 Agustus." Kata Zakia
Padahal kita maklumi bersama, tanggal yang benar hari kemerdekaan Indonesia diproklamasikan Sukarno pada 17 Agustus 1945.
Lalu kekonyolan berikutnya terjadi saat Zaskia ditanya soal Pancasila Zaskia menyebut seraya berguyon , lambang sila kelima
“bebek nungging“ tambah Zaskia. Bukan padi dan kapas.
Berawal dari canda Zaskia itulah yang akhirnya banyak diprotes elemen masyarakat .hingga hari ini perkaranya terus menggelnding keranah hukum.
Ketika dimintai tanggapanya atas kasus yang membelit Zaskia Gotik. Kapolri menyebutkan bahwa penyidik Polri dalam membidik Zaskia Gotik menggunakan senjata Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Zaskia diduga melanggar Undang unang Nomor 24 tahun 2009.
Pertanyaan :
Pertanyaanya apakah guyonan Zaskia Gotik pada acara “ Dahsyat “ RCTI tersebut telah menodai atau merendahkan Lambang negara yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 sebagaimana yang disangkakan polisi kepada zaskia Gotik ?
Tanggapa atas kasus “ bebek nungging “ Zaskia yang diduga melecehkan Lambang Negara dalam mensos berseliweran.. termasuk beragam tulisan yang dimuat dalam kompasiana. Tanggapan tersebut dari berbagai sudut pandang sesuai latar belakang nitizen yang mengomentari. Bahkan antara satu nitizen dengan nitizen lainnya dalam bidang yang sama tidak jarang pendapatnya bertolak belakang. Itu wajar saja dan alami , tergantung dari “ jam terbang “ nitizen itu sendiri.
Undang Undang yang disangkakan Polisi kepada Zaskia Gotik.
Bahwa beberapa hari sebelum nya sejumlah Lembaga Swadaya masyarakat mengadukan kasus “ Bebek Nungging “ Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya , menuding Zaskia Gotik telah melanggar : Pasal 57 huruf “a” jo Pasal 68 Undang Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk menghindarkan debat kusir, maka penulis akan menyalin ulang Pasal 57 huruf a dan Pasal 68 UU 24/2009.
Pasal 57 huruf "a" berbunyi :
Setiap orang dilarang: a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
Berikut pasal yang juga ditudingkan kepada Zaskiah Gotik yakni Pasal 68
Pasal 68 “ berbunyi :
Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Mari kita cemati kita , berawal dari pasal 57 huruf “a”
Pada pasal 57 huruf "a" Setiap orang dilarang: mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.
Adapun Unsur unsur Pasal 57 huruf “ a “ini adalah 1. Setiap orang 2. Perbuatan mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara. 3.dengan maksud 4. Menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan negara.
Catatan : Pada sistem pembuktian hukum pidana Indonesia, bila salah satu unsur pasal pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi,maka serta merta tuduhan itu gugur. Dengan kata lain tuduhan itu “ tidak terbukti “.
Untuk menyingkat pembahasan kita tidak akan membahas seluruh unsur pasal 57 huruf “a” , cukup beberapa unsur pasal yang dianggap utama saja.
Kita mulai mencermati secara hukum yakni :
1. Unsur : Perbuatan mencoret, menulisi, menggambari atau merusak lambang negara.
Pada acara “dasyat” RCTI pada tanggal 15/3 tersebut, dengan disaksikan banyak orang termasuk pemirsa dirumah , Zaskia hanya melontarkan guyunannya berupa ucapan melalui “ mulut “ atau berupa perkataan.
Zaskiah tidak melakukan perbuatan mencoret coret lambang negara, Zaskiah tidak menulisi lambang negara dengan tulisan lain. Zaskia tidak menggambari atau merusak lambang negara sebagaimana dimaksud Pasal 57 huruf a UU 24/2009. karena disaat acara itu, memang tidak ada lambang negara .
Dengan kata lain, Zaskia memang tidak melakukan perbuatan mencoret, atau menulisi atau menggambari atau membuat rusak lambang negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 57 huruf “a”.
Karena pada acara :Dahsyat “ RCTI selasa (15/3 ) tidak ada lambang negara. apa yang mau dicoreti, apa yang mau digambari atau apa yang mau dirusak. Karena tidak ada lambang negara yang dirusak sebagaiman yang dimaskud dalam Pasal 57 hutruf “a” Undang undang Nomor 24 tahun 2009. Maka secara hukum unsur Pasal 57 huruf a angka 2, tidak terpenuhi.
Dengan tidak terpenuhinya unsur angka 2 pasal 57 huruf “ a “ , pada uraian tersebut, maka serta merta menurut sistem pembuktian hukum pidana Indonesia , maka unsur angka 1, 3 dan unsur angka 4 pasal 57 huruf “a “ Undang Undang No 24 tahun 2009, serta merta “ gugur “ .
Dengan kata lain Pasal 57 huruf “a” yang ditudingkan kepada Zaskia tidak terbukti.
Lanjut : Pasal 68
Lalu bagaimana dengan pada pasal 68, bunyi pasalnya sama persis dengan pasal 57 huruf “a”. Pasal 68 ini sifatnya hanya penegasan pasal 57 huruf “a” dan dilengkapi dengan Sanksi yaitu diancam dengan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pada pasal 68 itu, karena bunyi pasalnya sama persis dengan bunyi Pasal 57 huruf “a”, yakni unsur “ Perbuatan mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara “
Artinya dengan tidak terbuktinya Pasal 57 huruf “a” , maka idem tito unsur yang sama persis dengan Pasl 68 tersebut, . kita anggap sudah kita bahas . Dan hasil sama dengan hasil pembahasan Pasal 57 huruf “a” yakni juga tidak terbukti.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tudingan sebelum Zakia minta maaf dari Lembaga Penyiaran Indonesia, LSM Komite Pengawas Korupsi atau LSM KPK , kelompok pimpinan Ki. Sumo Kepada Zaskia Gotik secara hukum serta merta tidak terbukti. Sampai disini tudingan mereka terbantahkan
Secara hukum Zaskia Gotik “ Clear “
Berdasarkan uraian tersebut diatas ternyata Pasal 57 huruf “a” jo Pasal 68 Undang Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan Indonesia yang ditudingkan kepada Zaskia Gotik tidak terbuki.
Maka terkait pernyataan Kapolri Badrodin Haiti
"Kalau memang ada pelanggaran hukum yang dilanggar, tentu kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, begitu," tegas Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3).
Namun yang terjadi dari hasil kajian sebagaimana tersebut diatas, dugaan penodaan lambang negara oleh Zakia Gotik tidak terbukti
Dengan demikian dari hasil uraian tersebut diiatas besar kemungkinan Kasus “ Bebek Nungging “ Zaskia Gotik, pada acara live “ Dahsyat " RCTI , selasa (15/3) tidak akan berlanjut sampai kepengadilan.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada Zaskia Gotik hanyalah sanksi sosial, siap siap saja Zaskia Gotik untuk mendapat serbuan Bully oleh nitizen di jagad maya. Pada minggu kemarin menurut salah satu situs berita di medsos, tidak kurang seratus ribu nitizen mencari nama Zaskia Gotik.
Zakia Gotik “ Clear “
Kita tunggu proses selanjutnya
Sumber :
http://www.jpnn.com/read/2016/03/21/364942/Kenal-Baik-Zaskia-Gotik-Seperti-ini-Penjelasan-Jupe-
http://pojoksatu.id/seleb/2016/03/21/ini-komentar-kapolri-soal-kasus-zaskia-gotik/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H