Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Zaskia Gotik Meminta Maaf kepada Presiden

22 Maret 2016   19:59 Diperbarui: 22 Maret 2016   21:04 1118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lalu bagaimana dengan pada pasal 68, bunyi pasalnya sama persis dengan pasal 57 huruf “a”. Pasal 68 ini sifatnya hanya penegasan  pasal 57 huruf “a”  dan dilengkapi dengan Sanksi yaitu diancam dengan dipidana  penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pada pasal 68 itu, karena bunyi pasalnya sama persis dengan bunyi Pasal 57 huruf “a”, yakni unsur “ Perbuatan mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara “

Artinya dengan tidak terbuktinya Pasal 57 huruf “a” , maka idem tito unsur yang sama persis dengan Pasl 68 tersebut, . kita anggap sudah kita bahas . Dan hasil sama  dengan hasil pembahasan Pasal 57 huruf “a”  yakni juga tidak terbukti.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tudingan sebelum Zakia minta maaf  dari Lembaga Penyiaran Indonesia, LSM Komite Pengawas Korupsi atau LSM KPK , kelompok   pimpinan Ki. Sumo Kepada Zaskia Gotik secara hukum serta merta tidak terbukti. Sampai disini tudingan mereka  terbantahkan

Secara hukum  Zaskia Gotik “ Clear “

Berdasarkan uraian tersebut diatas ternyata Pasal 57 huruf  “a”  jo Pasal 68 Undang Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan Indonesia yang ditudingkan kepada Zaskia Gotik tidak terbuki.

 Maka terkait pernyataan Kapolri Badrodin Haiti

 "Kalau memang ada pelanggaran hukum yang dilanggar, tentu kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, begitu," tegas Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3). 

Namun yang terjadi dari hasil kajian sebagaimana tersebut diatas, dugaan penodaan lambang negara oleh  Zakia Gotik tidak terbukti

Dengan demikian dari hasil uraian  tersebut diiatas    besar kemungkinan Kasus “ Bebek Nungging “  Zaskia Gotik, pada acara live  “ Dahsyat " RCTI , selasa (15/3) tidak akan berlanjut sampai  kepengadilan.

Sanksi yang dapat dikenakan kepada Zaskia Gotik hanyalah sanksi sosial, siap siap saja Zaskia Gotik untuk mendapat serbuan Bully oleh nitizen di jagad maya.  Pada minggu  kemarin menurut  salah satu situs berita di medsos, tidak kurang seratus ribu nitizen mencari nama Zaskia Gotik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun