Catatan : Pada sistem pembuktian hukum pidana Indonesia, bila salah satu unsur pasal pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi,maka serta merta tuduhan itu gugur. Dengan kata lain tuduhan itu “ tidak terbukti “.
Untuk menyingkat pembahasan kita tidak akan membahas seluruh unsur pasal 57 huruf “a” , cukup beberapa unsur pasal yang dianggap utama saja.
Kita mulai mencermati secara hukum yakni :
1. Unsur : Perbuatan mencoret, menulisi, menggambari atau merusak lambang negara.
Pada acara “dasyat” RCTI pada tanggal 15/3 tersebut, dengan disaksikan banyak orang termasuk pemirsa dirumah , Zaskia hanya melontarkan guyunannya berupa ucapan melalui “ mulut “ atau berupa perkataan.
Zaskiah tidak melakukan perbuatan mencoret coret lambang negara, Zaskiah tidak menulisi lambang negara dengan tulisan lain. Zaskia tidak menggambari atau merusak lambang negara sebagaimana dimaksud Pasal 57 huruf a UU 24/2009. karena disaat acara itu, memang tidak ada lambang negara .
Dengan kata lain, Zaskia memang tidak melakukan perbuatan mencoret, atau menulisi atau menggambari atau membuat rusak lambang negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 57 huruf “a”.
Karena pada acara :Dahsyat “ RCTI selasa (15/3 ) tidak ada lambang negara. apa yang mau dicoreti, apa yang mau digambari atau apa yang mau dirusak. Karena tidak ada lambang negara yang dirusak sebagaiman yang dimaskud dalam Pasal 57 hutruf “a” Undang undang Nomor 24 tahun 2009. Maka secara hukum unsur Pasal 57 huruf a angka 2, tidak terpenuhi.
Dengan tidak terpenuhinya unsur angka 2 pasal 57 huruf “ a “ , pada uraian tersebut, maka serta merta menurut sistem pembuktian hukum pidana Indonesia , maka unsur angka 1, 3 dan unsur angka 4 pasal 57 huruf “a “ Undang Undang No 24 tahun 2009, serta merta “ gugur “ .
Dengan kata lain Pasal 57 huruf “a” yang ditudingkan kepada Zaskia tidak terbukti.
Lanjut : Pasal 68