Undang Undang yang disangkakan Polisi kepada Zaskia Gotik.
Bahwa beberapa hari sebelum nya sejumlah Lembaga Swadaya masyarakat mengadukan kasus “ Bebek Nungging “ Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya , menuding Zaskia Gotik telah melanggar : Pasal 57 huruf “a” jo Pasal 68 Undang Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk menghindarkan debat kusir, maka penulis akan menyalin ulang Pasal 57 huruf a dan Pasal 68 UU 24/2009.
Pasal 57 huruf "a" berbunyi :
Setiap orang dilarang: a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
Berikut pasal yang juga ditudingkan kepada Zaskiah Gotik yakni Pasal 68
Pasal 68 “ berbunyi :
Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Mari kita cemati kita , berawal dari pasal 57 huruf “a”
Pada pasal 57 huruf "a" Setiap orang dilarang: mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.
Adapun Unsur unsur Pasal 57 huruf “ a “ini adalah 1. Setiap orang 2. Perbuatan mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara. 3.dengan maksud 4. Menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan negara.