Mantan Direktur Utama PT. Pelindo II, Richard joose Lino (Rj. Lino) meminta kepada lembaga anti rusuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda terlebih dahulu pemeriksaan terhadap dirinya. Hal ini didasarkan atas pengajuan gugatan pra peradilan dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rj Lino menggugat KPK lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit quay container crane,di Pelindo II tahun 2010.
Nampaknya RJ.Lino mencoba meniru langkah gugatan pra peradilan yang dilakukan oleh Budi Gunawan beberapa waktu lalu. Namun kasus Rj. Lino dengan kasus Budi Gunawan tidak sama. Salah satu satu isi gugatan pra peradilan Budi Gunawan dan dikabulkan oleh Hakim Tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi bahwa surat perintah Penyidikan dilakukan oleh orang yang tidak berwenang , maka berdasarkan pertimbangan Hakim Tunggal Sarpin itulah akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , memutuskan terhadap surat penydikan yang menentapkan Budi Gunawan sebagai tersangka pun dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Budi Gunawan bebas. Kasus Budi Gunawan dalam proses persidangan di pegadilan pra peradilan tersebut belum memasuki pokok perkara.
Memang praperadilan Budi Gunawan tersebut menjadi suatu cikal bakal bagi para tersangka korupsi lainnya untuk mengajukan praperadilan , walaupun beberapa pakar hukum menilai putusan praperadilan Budi Gunawan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi telah menyalahi logika hukum karena hal tersebut tidak sesuai dengan penerapan dari Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (untuk selanjutnya disebut KUHAP).
Berdasarkan Pasal 1 butir 10 dan Pasal 77 KUHAP, secara garis besar kewenangan praperadilan meliputi Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan : Ganti kerugian dan/ atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan ditingkat penyidikan atau penuntutan ; Sah atau tidaknya benda yang disita ; Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang yang syah Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan.
Sebelumnya kuasa Hukum RJ. Lino Magdir Ismail mengungkapkan dua alasan utama RJ. Lino mengguggat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan : Pertama RJ. Lino tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan menyalahgunakan wewenang terkait penunjukkan langsung perusahaan asal China Wuci Huadong Heavy Machinery Co sebagai penyedia tiga unit QCC yang dilaksanakan pada tahun 2010.
Kalau memang hal tersebut yang mejadi alasan utamja RJ Lino melakukan gugatan terhadap KPK, maka dapat dipastikan gugatan praperadilan RJ Lino di Pengadilan jakarta Selatan tersebut akan kandas. Karena materi gugatan bukan kewenangan Pengadilan praperadilan.
Kita ambil contoh saja, Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukkan sebagaimana yang menjadi salah satu materi utama permohonan/gugatan peraperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ,materi tersebut sudah memasuki pokok perkara ; materi itu sudah menjadi kewenangan Pengadilan tindak pidana korupsi dan bukan lagi kewenangan Pengadilan pra peradilan.
Bahwa Pasal 3 UU Tipikor No 20 tahun tahun 2001 , pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri tersangka karena jabatan atau kedudukannya ;
Bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan“ adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut . Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana merupakan cara yang ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum dalam Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan lain-lain.
Adapun “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi,peluang tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan. Sedangkan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan harus ada hubungan causal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan, oleh karena memangku jabatan atau kedudukan konsekwensinya mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut dan apabila jabatan atau kedudukan tersebut lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana juga akan lepas atau hilang, dengan demikian tidak mungkin ada menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimiliki.
Kembali ke permohonan gugatan pra peradilan RJ. Lino di Pengadilan Negeri jakarta Selatn, Seharusnya dengan kewenangan yang ada padanya sebagai Direktur Utama PT. Pelindo II, RJ Lino pada waktu melakukan pengadaan tiga unit quay container crane,di Pelindo II tahun 2010 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan ( peraturan presiden )yang berlaku’.
Karena pada tahun 2010, sesuai dengan peraturan presiden, setiap pengadaan barang dan jasa diatas Rp. 100 juta keatas harus dilakukan dengan cara pelelangan. Bukan penunjukkan langsung. Nah.... disini penyalaggunaan kewenangan yang disangkakan oleh KPK kepada RJ. Lino . Bahwa pengadaan tiga unit quay container crane,di Pelindo II tahun 2010 seharus nya dilakukan dengan cara pelelangan/tender , tetapi RJ. Lino dengan kewenangan yang ada padanya justru melanggar Peraturan Presiden melakukan penunjukan langsung atas tiga unit quay container crane,di Pelindo II .
Namun dekali lagi , unsur penyalahgunaan kewenangan ini bukan kewenangan praperadilan lagi. Tapi sudah masuk ke wilayah kewenangan pengadilan Tindak pidana Korupsi. Apabila benar materi utama dilakukannya gugatan/permohonan praperadilan RJ lino di Pengadilan nNegeri Jakarta Selatan , sebagaimana diungkapkan kuasa hukumnya, materi utamanya tentang perbuatan melawan hukium dan penyalagunaan kewenangan, dapat di pastikan gugatan/permohonan praperadilan RJ. Lino akan ditolak. Dengan kata lain gugatan pra peradilan RJ. Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan sia sia.
Kalau memang benar itu materinya gugatan pra peradilan RJ. Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka sama saja RJ. Lino membuang buang atau memperpanjang panjang waktu saja . Dalam bahasa dusun kami nun jauh dilereng Bukit Barisan Gugatan Rj. Lino bagaikan perbuatan yang sia sia atau bagaikan “ menegakkan “ sebuah benang basah “
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H