Adapun “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi,peluang tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan. Sedangkan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan harus ada hubungan causal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan, oleh karena memangku jabatan atau kedudukan konsekwensinya mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut dan apabila jabatan atau kedudukan tersebut lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana juga akan lepas atau hilang, dengan demikian tidak mungkin ada menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimiliki.
Kembali ke permohonan gugatan pra peradilan RJ. Lino di Pengadilan Negeri jakarta Selatn, Seharusnya dengan kewenangan yang ada padanya sebagai Direktur Utama PT. Pelindo II, RJ Lino pada waktu melakukan pengadaan tiga unit quay container crane,di Pelindo II tahun 2010 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan ( peraturan presiden )yang berlaku’.
Karena pada tahun 2010, sesuai dengan peraturan presiden, setiap pengadaan barang dan jasa diatas Rp. 100 juta keatas harus dilakukan dengan cara pelelangan. Bukan penunjukkan langsung. Nah.... disini penyalaggunaan kewenangan yang disangkakan oleh KPK kepada RJ. Lino . Bahwa pengadaan tiga unit quay container crane,di Pelindo II tahun 2010 seharus nya dilakukan dengan cara pelelangan/tender , tetapi RJ. Lino dengan kewenangan yang ada padanya justru melanggar Peraturan Presiden melakukan penunjukan langsung atas tiga unit quay container crane,di Pelindo II .
Namun dekali lagi , unsur penyalahgunaan kewenangan ini bukan kewenangan praperadilan lagi. Tapi sudah masuk ke wilayah kewenangan pengadilan Tindak pidana Korupsi. Apabila benar materi utama dilakukannya gugatan/permohonan praperadilan RJ lino di Pengadilan nNegeri Jakarta Selatan , sebagaimana diungkapkan kuasa hukumnya, materi utamanya tentang perbuatan melawan hukium dan penyalagunaan kewenangan, dapat di pastikan gugatan/permohonan praperadilan RJ. Lino akan ditolak. Dengan kata lain gugatan pra peradilan RJ. Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan sia sia.
Kalau memang benar itu materinya gugatan pra peradilan RJ. Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka sama saja RJ. Lino membuang buang atau memperpanjang panjang waktu saja . Dalam bahasa dusun kami nun jauh dilereng Bukit Barisan Gugatan Rj. Lino bagaikan perbuatan yang sia sia atau bagaikan “ menegakkan “ sebuah benang basah “
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H