Mohon tunggu...
Andi Annas
Andi Annas Mohon Tunggu... MarComm Manager -

Seorang warga negara Indonesia yang lahir, tumbuh, dan bekerja di Jakarta; seorang MarComm Manager di sebuah newly-developed local-based Digital Travel Services di Jakarta juga.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Gentlemen's Agreement di Industri Otomotif

12 Januari 2016   15:49 Diperbarui: 12 Januari 2016   15:49 1696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

Pembatasan Kecepatan Maksimal Motor 300 km/jam;
Asal: Jepang-Jerman;
Tahun Berlaku: 2000 s/d Sekarang?

[caption caption="Suzuki Hayabusa: Sumber Foto: pribadi"]

[/caption]

Yupp..
Motor gokil inilah penyebab munculnya perjanjian ini.

Hayabusa, sang monster dari Suzuki yang cukup lama memegang rekor sebagai motor produksi massal dengan kecepatan maksimal tertinggi; sampai akhirnya dikalahkan baru-baru ini oleh Kawasaki H2R.

Berdasarkan informasi, Suzuki Hayabusa produksi tahun 1999-2000 berhasil membuat rekor kecepatan maksimal 199 mil/jam; atau sekitar 305 km/jam!

Khawatir akan munculnya pembatasan/pemblokiran produksi motor high-performance oleh negara-negara di dunia, akhirnya pada tahun 2000 para produsen motor Jepang dan Jerman membuat Gentlemen's Agreement untuk membuat motor yang kecepatan maksimalnya "hanya" 300 km/jam; tidak boleh lebih.

Jujur, gue ngga tahu apakah perjanjian ini masih berlaku atau tidak.
Kenapa? Yahh, seperti yang di atas udah gue bilang kalau rekornya si Hayabusa sudah dipatahkan oleh Kawasaki H2R.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun