Mohon tunggu...
Andi Affandil Haswat
Andi Affandil Haswat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kusimpan, agar kelak dibaca oleh putra putriku Agar mereka mengerti kemana bapaknya berpihak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Nasib Tenaga Honorer Sebelum Tahun 2023

28 Maret 2022   22:04 Diperbarui: 28 Maret 2022   22:09 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)

Kota Cinta Habibie, Tenaga Honorernya Hidup Layak?

"Cinta sejati itu memandang kelemahan, lalu dijadikan kelebihan untuk saling mencintai". Bj Habibie

Menurut PP nomor 48 tahun 2005 yang sekarang menjadi PP nomor 56 tahun 2012, Tenaga Honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pemerintahan yang ditugaskan untuk melakukan sesuatu di dalam instansi pemerintah.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum. Upah minimum dapat ditetapkan di Provinsi atau sering kita dengar dengan sebutan Upah Minimum Provinsi atau ditetapkan di Kabupaten/Kota disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota.  

Mengenai upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup pekerja atau disebut kebutuhan hidup layak, sedianya tercantum dalam pasal 88 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang  (UU 13/2003). Pasal ini menyebut Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. 

Namun melalui Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), pasal ini telah dicabut. Lebih lanjut pasal 25 PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, menyebut: upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Atau dengan kata lain tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak. Dari uraian diatas, baik mengacu pada UU 13/2003 ataupun UU Cipta kerja, Upah minimun tetap menjadi acuan apakah seseorang digaji/diupah layak atau tidak. Apalagi jika orang tersebut digaji dibawah upah minimun, dapat dikatakan jika mereka hidup dengan tidak layak atau hidup di kondisi ekonomi yang lemah.  

Dikota Parepare, Kota Cinta Habibie dan Ainun

Sejujurnya, penulis sangat kesulitan akan keterbukaan informasi, mengenai tenaga honorer yang ada di Parepare, terkait rincian penempatan tenaga honorer di OPD, serta besaran upah/gaji atau jaminan yang diterima. Dari hasil penelusuran melalui mesin pencari di internet, setidaknya hanya ada 2 informasi (reportase) tentang hal tersebut.
Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare, mencatat lebih dari 1000 tenaga honorer yang tersebar pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
 "Gaji honorer untuk lulusan SMA sederajat sebesar Rp950 ribu, dan untuk Sarjana sebesar Rp1 juta," ungkapnya, saat ditemui, Rabu (08/08/2018)
Kepala Bagian, Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setdako Parepare, Suriani, mengatakan, persoalan gaji tergantung dari kemampuan keuangan daerah. Sehingga, katanya, masih berpotensi untuk ditingkatkan bahkan menurun.
Pelaksana Tugas (Plt) RSUD Andi Makkasau, dr Reny Anggraeni Sari, Selasa (5/9/2017), mengatakan, saat ini gaji tenaga honorer Di RSUD Andi Makkasau bervariasi mulai Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.

UMK Kota Parepare

Kota Parepare tidak memiliki Dewan Pengupahan, sehingga UMK kota Parepare mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan.
"Upah Minimum Kota (UMK) Parepare tahun ini sebesar Rp.3.165.876 juta
.

Tentu miris, di kota yang menjadikan Bj Habibie, Presiden RI Ke 3 sebagai ikon inspirasi pembangunan kota, sementara tenaga Honorernya masih digaji jauh dibawah upah minimum kota (UMK), ditambah lagi dengan persoalan musiman, keterlambatan gaji tenaga honorer. 

Prestasi, penghargaan yang di raih pemerintah kota, baik itu yang diraih Walikota Parepare tidak dapat dilepaskan dari peran serta para tenaga honorer yang ada, peran serta 1000 an lebih tenaga administrasi yang bekerja di OPD, 600 an tenaga Guru Honorer serta 400 an Tenaga Kesehatan dst. Jumlah tersebut belum ditambah dengan tenaga sukarela/PHL yang belum mendapatkan SK Honorer walikota, yang nasibnya lebih memprihatinkan.


Peran serta, jerih payah, keringat, para tenaga honorer di balas dengan upah/gaji yang tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari beserta keluarga. Yang paling menyedihkan, ialah kondisi gaji/pengupahan tenaga honorer didasari dengan alasan tergantung dari kemampuan keuangan daerah. 

Sementara jika untuk pembangunan proyek mercusuar, pembangunan taman serta keindahan kota lainnya yang menghabiskan anggaran ratusan milliar, kemampuan keuangan daerah tidak pernah disinggung, dianggap mampu, dikebut penyelesaiannya.

Ibarat pepatah, Kesejahteraan Honorer didepan mata tidak nampak, Kesejahteraan Kontraktor diseberang lautan nampak semakin besar.


Tenaga honorer merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, bersumbangsih besar dalam hal pelayanan misal nya. Seringkali, jika kita ingin mendapatkan pelayanan, mengurus sesuatu, membutuhkan bantuan dsb, justru tenaga honorer lah yang akan kita jumpai pertama kali. Untuk itu, Sebaiknya pemerintah kota tidak lagi mengesampingkan persoalan tenaga honorer, justru kebijakan yang terkait haruslah menjadi kebijakan prioritas. 

Karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, persoalan kemanusiaan, kelangsungan hidup ribuan tenaga honorer beserta keluarganya. Berikan gaji/upah yang layak sesuai upah minimum kota (UMK) serta berikan kepastian jaminan kesehatan dan jaminan kerja, secara reguler, menyeluruh dan tanpa tebang pilih.
Terakhir, mengenai penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, penulis tidak dapat berkata lebih selain pemiskinan yang mengerikan.

"Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah, shahih).

Penulis, Andi Affandil Haswat, Mahasiswa Pascasarjana IAIN Parepare

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun