Untuk mengisi kekosongan undang-undang mengenai penyitaan dalam sengketa waris, maka lebih tepat untuk menggunakan analogi (argumentum peranalogiam) dari instrumen hukum penyitaan pada sengketa harta bersama, atau juga dikenal dengan istilah sita harta bersama.
Sifat obyek sita dalam sita harta bersama sama dengan sifat obyek yang dimohonkan penyitaan dalam perkara sengketa waris, yaitu;Â
- obyek sita adalah obyek sengketa itu sendiri,
- Kepemilikan obyek sita belum jelas karena masih disengketakan oleh para pihak, dan
- obyek sita tidak selamanya dikuasai seluruhnya oleh Tergugat, dalam konteks tertentu sebahagian obyek sita ada dalam penguasaan Penggugat.
Ruang lingkup sita harta bersama mencakup seluruh obyek yang sedang disengketakan. Adalah keliru jika sita harta bersama diterapkan sebahagian-sebahagian, terbatas pada obyek yang dikuasai Termohon sita saja. Keharusan penyitaan atas seluruh obyek yang disengketakan tersebut merupakan konsekuensi dari sifat sengketa harta bersama itu sendiri, dimana pembagiannya dilakukan secara kumulatif terhadap seluruh obyek yang berstatus sebagai harta bersama.
Sita harta bersama juga memiliki karakteristik tersendiri berdasarkan tujuan pelaksanaannya, yaitu untuk membekukan harta bersama agar tidak berpindah tangan sampai dilangsungkannya pembagian. Jadi, baik Pemohon sita maupun Termohon sita sama-sama berkepentingan terhadap pembekuan obyek tersebut. Kalaupun pembekuan itu dimaknai sebagai tindakan merugikan, maka Pemohon dan Termohon sita sama-sama kena imbasnya.
Sebagai perbandingan, dalam sita jaminan penyitaan sesungguhnya bukan membekukan obyek meskipun kenyataannya obyek-obyek dibekukan karena tidak boleh dialihkan. Yang dilakukan dalam sita jaminan adalah tindakan menghentikan perbuatan yang diindikasikan akan mengalihkan obyek sita. Jadi,sederhananya, sita harta bersama bersifat preventif, sedangkan sita jaminan bersifat kuratif.
Berdasarkan uraian tentang sifat obyek, ruang lingkup, serta tujuan pelaksanaan sita harta bersama itu, maka tidak ada urgensi sama sekali untuk menetapkan syarat "adanya kekhawatiran bersifat faktual bahwa obyek permohonan sita akan dialihkan". Dengan demikian, sita harta bersama menurut hukum dapat diletakkan sepanjang obyek sengketa terbukti:Â
- Ada
- Jelas bentuk dan jenisnya
- Ada dalam penguasaan Pemohon dan/atau Termohon sita (bukan pada pihak ketiga), dan
- Tidak terbebani hak tanggungan, jaminan fidusia, atau sejenisnya.
Persamaan illat pada sifat obyek sita, ruang lingkup penyitaan, serta tujuan pelaksanaan sita yang ditemukan pada sita harta bersama dan penyitaan dalam perkara waris, dengan demikian, telah memenuhi kriteria-kriteria dasar untuk penerapan argumentum peranalogiam. Sehingga, ketentuan tentang syarat dan tata cara penerapan sita harta bersama dapat digunakan untuk mengisi kekosongan undang-undang mengenai penyitaan dalam sengketa kepemilikan, termasuk di antaranya sengketa waris.
[1] Pasal 261 R.Bg.: Seorang debitur yang belum diputus perkaranya atau yang telah diputus kalah perkaranya tetapi belum dapat dilaksanakan, berusaha untuk menggelapkan atau memindahkan barang-barang bergeraknya atau yang tetap, agar dapat dihindarkan jatuh ke tangan kreditur, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, ketua pengadilan negeri atau jika debitur bertempat tinggal atau berdiam di luar wilayah jaksa di tempat kedudukan pengadilan negeri atau jika ketua pengadilan negeri tidak ada di tempat tersebut, jaksa di tempat tinggal atau tempat kediaman debitur dapat memerintahkan penyitaan barang-barang tersebut agar dapat menjamin hak si pemohon, dan sekaligus memberitahukan padanya supaya menghadap di pengadilan negeri pada suatu hari yang ditentukan untuk mengajukan gugatannya serta menguatkannya.
[2] Pasal 720 Rv: Ketua raad van justitie dapat memberikan kepada kreditur, yang secara singkat dapat menunjukkan isi gugatannya serta menunjukkan adanya kekhawatiran yang nyata bahwa debitur akan menggelapkan barang-barang bergeraknya dan barang-barang tetapnya, izin untuk menyita barang-barang bergerak debitur itu; ia juga dapat mendengarnya lebih dahulu jika ada alasan-alasannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H