Mohon tunggu...
Andhyka Yusuf Krisna
Andhyka Yusuf Krisna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   11:54 Diperbarui: 9 Desember 2024   13:04 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Pertama, mari kita bahas pengertian sosiologi hukum. Sosiologi hukum adalah studi tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Ini mencakup bagaimana hukum terbentuk, diterapkan, dan diresapi dalam kehidupan sehari-hari." 

"Hukum tidak berdiri sendiri, melainkan terikat pada kenyataan sosial. Hukum berfungsi untuk menciptakan ketertiban, namun sering kali hukum juga harus beradaptasi dengan perubahan Masyarakat.Tidak hanya sekadar aturan yang tertulis; ia juga harus mencerminkan realitas sosial. Misalnya, hukum yang tidak relevan dengan kondisi masyarakat dapat menimbulkan ketidakpuasan. Di sinilah pentingnya hukum untuk beradaptasi dengan perubahan sosial." 

"Saat kita membahas yuridis empiris, kita berbicara tentang kajian hukum yang berdasarkan fakta-fakta sosial. Sebaliknya, yuridis normatif fokus pada norma dan aturan yang ada. Keduanya penting untuk memahami keseluruhan hukum." 

"Selanjutnya, mari kita lihat madzhab pemikiran hukum, dimulai dengan positivisme. Positivisme menekankan bahwa hukum adalah produk dari keputusan manusia dan tidak terpengaruh oleh nilai-nilai moral." 

"Berbeda dengan positivisme, sociological jurisprudence menekankan pentingnya konteks sosial dalam hukum. Hukum harus dipahami dalam kerangka masyarakat yang melahirkannya." 

"Selanjutnya, ada konsep living law, yang berfokus pada bagaimana hukum hidup dalam praktik sehari-hari. Sementara utilitarianism menilai hukum berdasarkan manfaat yang diberikan kepada masyarakat." 

"Dalam hal ini Emil Durkheim berpendapat bahwa hukum mencerminkan nilai-nilai masyarakat. Ia percaya bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga solidaritas sosial." 

"Selain itu, Ibnu Khaldun juga memberikan kontribusi besar dalam memahami hukum dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya konteks historis dalam perkembangan hukum." 

"Sementara itu Max Weber membedakan antara jenis-jenis otoritas yang mendasari hukum, seperti tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Ini membantu kita memahami bagaimana hukum diterima dalam masyarakat." 

"Serta HLA Hart menekankan pentingnya aturan dasar dalam sistem hukum dan bagaimana aturan ini berfungsi dalam praktiknya." "Efektivitas hukum sangat penting. Hukum yang baik adalah hukum yang dapat diterapkan dan diikuti oleh masyarakat. Hukum yang efektif mampu menciptakan keadilan dan ketertiban. Efektivitas hukum sebagai kunci untuk menciptakan masyarakat yang adil dan tertib. Upaya untuk meningkatkan efektivitas hukum perlu melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat itu sendiri." 

"Hukum juga berfungsi sebagai kontrol sosial, membimbing perilaku individu dan kelompok dalam Masyarakat Ia membantu menjaga norma dan nilai-nilai dalam masyarakat, sehingga perilaku individu dapat terarah dengan baik tentunya. Adapun jenis-jenis control sosial dalam hukum Kontrol Formal: Dilakukan oleh lembaga resmi seperti polisi, pengadilan, dan pemerintah. Contoh: penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Kontrol Informal: Dilakukan oleh masyarakat atau kelompok sosial melalui norma, tradisi, dan nilai yang ada. Contoh: teguran dari tetangga ketika ada perilaku yang dianggap tidak pantas." 

"Setelah itu Kajian sosiologi hukum mengeksplorasi interaksi antara hukum dan fenomena sosial, membantu kita memahami dampak hukum dalam konteks yang lebih luas." 

"Konsep progressive law berusaha untuk meningkatkan keadilan sosial, sedangkan legal pluralism mengakui keberadaan berbagai sistem hukum dalam satu masyarakat." 

"Terakhir, pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam membantu kita memahami bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masyarakat modern.Pendekatan ini memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. 

Dengan mempelajari bagaimana individu dan kelompok berinteraksi dengan hukum, kita dapat melihat bagaimana hukum Islam membentuk identitas sosial, membangun norma-norma etika, dan mempengaruhi perilaku masyarakat. Selain itu, pendekatan sosiologis juga mengkaji tantangan yang dihadapi hukum Islam dalam menghadapi modernisasi dan perubahan sosial, serta bagaimana hukum tersebut beradaptasi dengan kondisi masyarakat kontemporer. Melalui analisis ini, kita dapat mengembangkan wawasan yang lebih komprehensif tentang relevansi dan aplikasi hukum Islam dalam konteks global saat ini. "

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun