Mohon tunggu...
Andhyka Yusuf Krisna
Andhyka Yusuf Krisna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   11:54 Diperbarui: 9 Desember 2024   13:04 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Setelah itu Kajian sosiologi hukum mengeksplorasi interaksi antara hukum dan fenomena sosial, membantu kita memahami dampak hukum dalam konteks yang lebih luas." 

"Konsep progressive law berusaha untuk meningkatkan keadilan sosial, sedangkan legal pluralism mengakui keberadaan berbagai sistem hukum dalam satu masyarakat." 

"Terakhir, pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam membantu kita memahami bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masyarakat modern.Pendekatan ini memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. 

Dengan mempelajari bagaimana individu dan kelompok berinteraksi dengan hukum, kita dapat melihat bagaimana hukum Islam membentuk identitas sosial, membangun norma-norma etika, dan mempengaruhi perilaku masyarakat. Selain itu, pendekatan sosiologis juga mengkaji tantangan yang dihadapi hukum Islam dalam menghadapi modernisasi dan perubahan sosial, serta bagaimana hukum tersebut beradaptasi dengan kondisi masyarakat kontemporer. Melalui analisis ini, kita dapat mengembangkan wawasan yang lebih komprehensif tentang relevansi dan aplikasi hukum Islam dalam konteks global saat ini. "

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun