Pada bab pertama dijelaskan mengenai pengertian sosiologi hukum,ruang lingkup sosiologi hukum dan juga karakteristik sosiologi hukum islam. Sosiologi Hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mengkaji atau memahami hubungan saling memengaruhi antara hukum dan berbagai fenomena lainnya. Ruang lingkup nya Sosiologi Hukum mengenai lingkupnya mencakup aspek-aspek dasar sosial dalam hukum atau fondasi sosial hukum, serta dampak-dampak hukum pada fenomena sosial lainnya. Hal ini memungkinkan kita untuk mengidentifikasi dan memahami bahwa ciri khas dari penelitian sosiologi hukum adalah mengkaji bagaimana hukum memengaruhi fenomena dalam masyarakat, dengan tujuan memberikan deskripsi, penjelasan, pengungkapan, dan prediksi.
Pada bab kedua, membahas pemikiran sosiologi hukum islam mengenai karakteristik dan pendekatan aspek social hukum islam Karakteristik Hukum Islam Hukum Islam (Islamic law) adalah salah satu dari enam sistem hukum utama (majorlegal system) yang berlaku di dunia. Keenam sistem hukum itu adalah:
1) Islamic law, yaitu hukum yang berdasarkan al-Quran, al-Sunnah dan ijtihad mujtahid;
2) Civil (Roman) law, yaitu hukum sipil kode sipil yang terkodifikasi.
3) Common law, yaitu hukum yang berdasarkan custom atau kebiasaan, preseden atau judge made law (jurisprodensi hakim). Sistem hukum ini dipraktikkan di negera-negara Anglo Saxon, seperti Inggris dan Amerika;
4) Socialist law, yaitu sistem hukum yang dipraktikkan di negaranegara komunis;
5) Sub-saharan Africa, yaitu sistem hukum yang dipraktikkan di negara-negara Afrika yang berada di sebelah selatan gurun sahara; dan
6) Far east, yaitu sistem hukum yang komplek yang merupakn perpaduan antara sistem civil law, common law dan Islamic law sebagai basis fundamental Masyarakat
Bab ketiga di bahas mengenai islam dan penegak hukum Berdasarkan pengamatan analitis, bahwasanya agama sebagai obyek sosiologi, terdapat tiga kawasan agama atau ruang lingkup agama, yaitu:
- Kawasan Putih
- Kawasan Hijau
- Kawasan Hitam Kawasan gelap
Bab ke empat menjelaskan tentang teori dalam sosiologi islam yaitu Teori strukturalisme adalah teori yang berusaha untuk memahami aspek-aspek kemasyarakatan yang bertitik tolak dari pendekatan kepada struktur bahasa yang digunakan oleh masyarakat tersebut, kemudian juga dasar masyrakat, yang menganggap subjek atau aktor bukan sebagai variabel bebas, tetapi lebih merupakan variable yang tidak bebas, yang selalu dipengaruhi dan dikungkung oleh struktur masyarakat, struktur mana terdapat dalam pikiran alam bawah sadar Masyarakat
Bab ke lima mejelaskan filsafat dan mazhab sosiologi islam ,terdapat 2 aliran dalam sosiologi islam hukum yaitu aliran positif dan aliran normative , kemudian peletak peletak sosiologi hukum eropa Yaitu Durkheim,deguit,levy dan hauriou,max weber eugene Ehrlich max weber,o.w holmes hakim holmes,roscou pound