Tugas Sosiologi Hukum
Kelompok : 5
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Anggota :
- Shalahudin Afif Naufal      (222111276)
- Aditya Awaluddin Syahida   (222111294)
- Chrisna Ardian Nugroho     (222111299)
- Ardhi Eko Nugroho          (222111300)
- Andhyka Yusuf Krisna       (222111301)
Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli :
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Para ahli memiliki pandangan yang sedikit berbeda namun saling melengkapi mengenai definisi sosiologi hukum. Berikut adalah beberapa di antaranya :
- Soerjono Soekanto: Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya.
- R. Otje Salman: Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.
- Gurvitch: Sosiologi hukum berupaya menafsirkan perilaku dan manifestasi material hukum berdasarkan makna batinnya.
- Lawrence Friedman: Sosiologi hukum harus menganalisis interaksi antara hukum dan faktor-faktor sosial, termasuk budaya, politik, dan ekonomi.
- Ehrlich: Hukum hidup dalam masyarakat dan harus dipelajari dalam konteks sosialnya.
- Donald Black: Hukum adalah perilaku sosial yang diatur oleh negara.
- Max Weber: Hukum adalah sistem norma yang berlaku secara umum dan didukung oleh kekuasaan negara.
- Emile Durkheim: Hukum adalah ekspresi dari kesadaran kolektif masyarakat.
- Talcott Parsons: Hukum merupakan subsistem sosial yang berfungsi untuk mengintegrasikan masyarakat.
- Niklas Luhmann: Hukum adalah sistem komunikasi yang memiliki logika sendiri.
Kata Kunci : Sosiologi hukum, masyarakat, hubungan timbal balik, analisis, empiris.
Kesimpulan Menurut Para Ahli
Dari berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah bidang studi yang sangat luas dan kompleks. Para ahli memiliki sudut pandang yang berbeda-beda dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Namun, secara umum, sosiologi hukum bertujuan untuk:
- Memahami bagaimana hukum terbentuk dan berubah dalam konteks sosial.
- Menganalisis bagaimana hukum mempengaruhi perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat.
- Mengevaluasi efektivitas hukum dalam mencapai tujuan-tujuan sosial.
Pengertian Sosiologi Hukum Islam
Sosiologi Hukum Islam adalah sebuah cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum Islam dengan masyarakat. Sederhananya, ilmu ini berusaha memahami bagaimana hukum Islam diterapkan, diinterpretasikan, dan berinteraksi dengan kehidupan sosial masyarakat Muslim.
Secara lebih rinci, Sosiologi Hukum Islam mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti:
- Bagaimana hukum Islam mempengaruhi perilaku dan tindakan masyarakat?
- Bagaimana masyarakat mempengaruhi perkembangan dan interpretasi hukum Islam?
- Apa saja faktor-faktor sosial yang mempengaruhi penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari?
- Bagaimana hukum Islam dapat menjadi solusi atas permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat?
Penjelasan Lebih Lanjut
Sosiologi Hukum Islam tidak hanya sekedar mempelajari teks-teks hukum Islam secara literal, tetapi juga menganalisis bagaimana teks-teks tersebut dimaknai dan diterapkan dalam konteks sosial yang berbeda-beda. Beberapa hal yang menjadi fokus kajian dalam Sosiologi Hukum Islam antara lain:
- Perubahan sosial dan hukum Islam: Bagaimana perubahan sosial, seperti modernisasi, urbanisasi, dan globalisasi, mempengaruhi penerapan hukum Islam.
- Interpretasi hukum Islam: Bagaimana ulama dan masyarakat menginterpretasikan hukum Islam dalam menghadapi tantangan zaman.
- Penerapan hukum Islam: Bagaimana hukum Islam diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti keluarga, ekonomi, politik, dan kriminal.
- Konflik dan harmoni dalam penerapan hukum Islam: Bagaimana hukum Islam dapat menjadi sumber konflik atau harmoni dalam masyarakat.
Mengapa mempelajari Sosiologi Hukum Islam penting?
- Memahami Islam secara komprehensif: Dengan mempelajari Sosiologi Hukum Islam, kita dapat memahami Islam tidak hanya sebagai sistem kepercayaan, tetapi juga sebagai sistem sosial yang hidup dan berkembang.
- Menemukan solusi atas permasalahan sosial: Dengan memahami hubungan antara hukum Islam dan masyarakat, kita dapat menemukan solusi yang lebih relevan dan efektif untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial yang dihadapi umat Islam.
- Membangun masyarakat yang lebih adil dan beradab: Sosiologi Hukum Islam dapat membantu kita membangun masyarakat yang lebih adil dan beradab, di mana hukum Islam dapat menjadi pedoman hidup yang relevan dan bermanfaat bagi semua anggota masyarakat.
Contoh masalah empiris tentang Sosiologi Hukum
Sengketa tanah antara kaum caniago dengan pihak BPN. Sengketa berawal  KetikaNurimas Nurhayati menjanjikan sebuah tanah seluas 2.5 Ha untuk dibagikan kepada kaum suku Caniago, tanah tersebut akan diberikan kepada tetua yaitu Juni dan Jana. penghulu dari suku Caniago pun mendatangi Nurimas untuk menanyakan soal tanah tersebut, namun tidak mendapat  respon  yang  baik dari Eri,  selaku  ahli waris dari pihak Nurimas. Pada tahun 1998, ditemukan 2 anggota BPN yang sedang mengukur batas-batas tanah, akhirnya diketahui bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh Nurimas. Akhirnya  kaum  suku  Caniago  menemui  notaris,  Asmawel  Amin,  yang  membuat perjanjian  antara  ninik  mamak  dan  Nurimas.  Melihat  ada  kejanggalan  dalam perjanjian tersbeutkaum caniago menuntut BPN agar menyelesaikan ketidakcocokan dan kejanggalan dari isi perjanjian tanah tersebut.
Masalah yang pertama dalam kasus diatas sosiologi hukum adalah seberapa jauh hubungan timbal balik dari proses pengaruh mempengaruhi antara sistem sosial di Masyarakat dengan sistem hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Haq Syawqi. (2019). Sosiologi Hukum Islam. Pamekasan: Dutamedia.
Amran Suadi. (2018). Sosiologi Hukum Islam: Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas. Jakarta: Kencana.
Teba, Sudirman. (2003). Sosiologi Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press.
M. Rasyid Ridla. (2012). Sosiologi Hukum Islam (Analisis terhadap Pemikiran M. Atho Mudzhar). Al-Ihkam, Vol. 7, No. 2.
Zainuddin Ali. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Mohammad Daud Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H