Secara lebih rinci, Sosiologi Hukum Islam mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti:
- Bagaimana hukum Islam mempengaruhi perilaku dan tindakan masyarakat?
- Bagaimana masyarakat mempengaruhi perkembangan dan interpretasi hukum Islam?
- Apa saja faktor-faktor sosial yang mempengaruhi penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari?
- Bagaimana hukum Islam dapat menjadi solusi atas permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat?
Penjelasan Lebih Lanjut
Sosiologi Hukum Islam tidak hanya sekedar mempelajari teks-teks hukum Islam secara literal, tetapi juga menganalisis bagaimana teks-teks tersebut dimaknai dan diterapkan dalam konteks sosial yang berbeda-beda. Beberapa hal yang menjadi fokus kajian dalam Sosiologi Hukum Islam antara lain:
- Perubahan sosial dan hukum Islam: Bagaimana perubahan sosial, seperti modernisasi, urbanisasi, dan globalisasi, mempengaruhi penerapan hukum Islam.
- Interpretasi hukum Islam: Bagaimana ulama dan masyarakat menginterpretasikan hukum Islam dalam menghadapi tantangan zaman.
- Penerapan hukum Islam: Bagaimana hukum Islam diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti keluarga, ekonomi, politik, dan kriminal.
- Konflik dan harmoni dalam penerapan hukum Islam: Bagaimana hukum Islam dapat menjadi sumber konflik atau harmoni dalam masyarakat.
Mengapa mempelajari Sosiologi Hukum Islam penting?
- Memahami Islam secara komprehensif: Dengan mempelajari Sosiologi Hukum Islam, kita dapat memahami Islam tidak hanya sebagai sistem kepercayaan, tetapi juga sebagai sistem sosial yang hidup dan berkembang.
- Menemukan solusi atas permasalahan sosial: Dengan memahami hubungan antara hukum Islam dan masyarakat, kita dapat menemukan solusi yang lebih relevan dan efektif untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial yang dihadapi umat Islam.
- Membangun masyarakat yang lebih adil dan beradab: Sosiologi Hukum Islam dapat membantu kita membangun masyarakat yang lebih adil dan beradab, di mana hukum Islam dapat menjadi pedoman hidup yang relevan dan bermanfaat bagi semua anggota masyarakat.
Contoh masalah empiris tentang Sosiologi Hukum
Sengketa tanah antara kaum caniago dengan pihak BPN. Sengketa berawal  KetikaNurimas Nurhayati menjanjikan sebuah tanah seluas 2.5 Ha untuk dibagikan kepada kaum suku Caniago, tanah tersebut akan diberikan kepada tetua yaitu Juni dan Jana. penghulu dari suku Caniago pun mendatangi Nurimas untuk menanyakan soal tanah tersebut, namun tidak mendapat  respon  yang  baik dari Eri,  selaku  ahli waris dari pihak Nurimas. Pada tahun 1998, ditemukan 2 anggota BPN yang sedang mengukur batas-batas tanah, akhirnya diketahui bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh Nurimas. Akhirnya  kaum  suku  Caniago  menemui  notaris,  Asmawel  Amin,  yang  membuat perjanjian  antara  ninik  mamak  dan  Nurimas.  Melihat  ada  kejanggalan  dalam perjanjian tersbeutkaum caniago menuntut BPN agar menyelesaikan ketidakcocokan dan kejanggalan dari isi perjanjian tanah tersebut.
Masalah yang pertama dalam kasus diatas sosiologi hukum adalah seberapa jauh hubungan timbal balik dari proses pengaruh mempengaruhi antara sistem sosial di Masyarakat dengan sistem hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Haq Syawqi. (2019). Sosiologi Hukum Islam. Pamekasan: Dutamedia.
Amran Suadi. (2018). Sosiologi Hukum Islam: Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas. Jakarta: Kencana.
Teba, Sudirman. (2003). Sosiologi Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press.