Mohon tunggu...
Andhita Nur Jaya Oktaviana
Andhita Nur Jaya Oktaviana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Jember University

Mahasiswa Jurusan Ekonomi Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pijakan Kebijakan Makroprudensial: Menjaga Keseimbangan dicsaat Pandemi dan Pasca Pandemi Covid-19

18 November 2024   21:03 Diperbarui: 18 November 2024   21:06 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan makroprudensial merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan oleh Bank Indonesia (BI) yang dirancang untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan dengan cara mengelola dan mengurangi risiko sistemik yang dapat mempengaruhi seluruh sektor keuangan. Kebijakan ini sangat penting dalam menghadapi guncangan ekonomi, baik yang bersifat lokal maupun global. Dalam konteks pandemi COVID-19, kebijakan makroprudensial berperan krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi yang terdampak parah. Berdasarkan Kerangka Stabilitas Keuangan (KSK) yang diterapkan oleh BI, kebijakan makroprudensial memiliki peran yang sangat penting sebelum dan setelah pandemi dalam menghadapi tantangan ekonomi yang berubah.

Kebijakan Makroprudensial Selama Pandemi COVID-19

Pandemi COVID-19 membawa dampak besar bagi perekonomian global, termasuk Indonesia. Krisis ini menyebabkan ketidakstabilan sistem keuangan, penurunan aktivitas ekonomi, dan peningkatan risiko gagal bayar. Untuk mengatasi kondisi ini, kebijakan makroprudensial menjadi sangat penting. Beberapa langkah yang diambil oleh BI dan KSSK selama pandemi meliputi:

  1. Relaksasi Rasio Kecukupan Modal (CAR)

Untuk mendukung likuiditas perbankan dan kelangsungan kredit kepada sektor riil, BI melakukan pelonggaran rasio kecukupan modal (CAR). CAR adalah salah satu indikator penting dalam pengawasan perbankan yang menunjukkan seberapa besar modal yang dimiliki bank untuk menutupi potensi kerugian akibat kredit bermasalah. Dengan melonggarkan ketentuan CAR, bank-bank dapat memiliki lebih banyak ruang untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat dan dunia usaha tanpa harus mengkhawatirkan pemenuhan ketentuan modal yang lebih ketat.

  1. Pelonggaran Ketentuan Pembayaran Pinjaman

Sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi beban sektor perbankan dan debitur di tengah penurunan aktivitas ekonomi, BI memberikan kelonggaran terhadap kewajiban pembayaran cicilan pinjaman bagi debitur yang terdampak pandemi. Program restrukturisasi kredit ini memungkinkan nasabah untuk mendapatkan penundaan atau penyesuaian jadwal pembayaran kredit, sehingga dapat meringankan tekanan finansial pada sektor rumah tangga dan perusahaan.

  1. Peningkatan Likuiditas Sistem Keuangan

Salah satu kebijakan utama yang diterapkan oleh BI selama pandemi adalah memperkuat likuiditas sistem keuangan. BI melakukan berbagai langkah untuk memastikan ketersediaan likuiditas di pasar, di antaranya dengan menurunkan suku bunga acuan, meningkatkan volume operasi pasar terbuka (open market operations), serta menyediakan fasilitas likuiditas tambahan untuk bank-bank yang membutuhkan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan aliran kredit tetap berjalan dan mencegah terjadinya kekurangan likuiditas di pasar.

  1. Penyediaan Fasilitas Kredit untuk Sektor Tertentu

Bank Indonesia juga memberikan fasilitas kredit kepada sektor-sektor yang paling terdampak oleh pandemi, seperti sektor UMKM, sektor kesehatan, dan sektor perdagangan. Melalui kebijakan tersebut, BI berusaha untuk memulihkan sektor-sektor yang sangat membutuhkan bantuan, memastikan kelangsungan operasional bisnis, serta mendorong pemulihan ekonomi secara bertahap.

  1. Penurunan Suku Bunga Acuan

Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan (BI 7-day Reverse Repo Rate) dalam beberapa tahap selama pandemi. Penurunan suku bunga ini dimaksudkan untuk menurunkan biaya pinjaman bagi masyarakat dan dunia usaha, dengan harapan dapat meningkatkan konsumsi dan investasi, serta mendukung kegiatan ekonomi yang terhambat akibat pandemi. Suku bunga yang lebih rendah juga diharapkan dapat mendorong sektor perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit.

  1. Penguatan Kerangka Kebijakan Makroprudensial Berbasis Risiko

BI dan otoritas keuangan juga mengadopsi pendekatan kebijakan makroprudensial berbasis risiko untuk mengantisipasi dampak pandemi. Pendekatan ini lebih fokus pada pengelolaan risiko sistemik, termasuk risiko yang berasal dari ketidakpastian pasar dan fluktuasi nilai tukar. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kerugian yang dihadapi oleh sektor perbankan dan sektor keuangan lainnya.

Kebijakan Makroprudensial Setelah Pandemi COVID-19

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun