Mohon tunggu...
andhin ravika
andhin ravika Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Seorang mahasiswa yang banyak sukanya, suka menulis, suka menonton film, suka membaca, suka jalan-jalan, suka tiba-tiba nangis kalau liat video hewan yang terlalu lucu, dan yang terakhir suka namjoon.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   20:25 Diperbarui: 9 Desember 2024   20:25 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

10. Law and Social Control: Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuk hukum sebagai social control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian social control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan dalam masyarakat. 

11. Socio Legal Studies: Studi ini merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Sosio legal studies mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum, dan sebagainya. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada norma hukum tetapi juga pada implementasinya dalam kehidupan sehari-hari termasuk dampaknya terhadap kelompok yang terpinggirkan.

12. Progressive Law: Gagasan tentang hukum progresif pertama kali dikemukakan oleh prof. Dr. Satjipto Rahardjo di era tahun 2002. Hukum progresif pada intinya bertujuan untuk mendorong bekerjanya hukum agar lebih berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia. Hukum progresif digagas untuk mengatasi berbagai ketidakadilan yang selama ini dialami oleh para pencari keadilan. Hukum progresif juga berusaha memperbarui paradigma hukum dengan mengutamakan nilai-nilai moral, keadilan substantif, dan adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat.

13. Legal Pluralism: Adalah konsep yang merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Keefektifan hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh faktor sosial budaya, ekonomi, dan politik. Dan pemahaman tentang pluralisme hukum juga sangat penting bagi perkembangan sistem hukum di Indonesia karena mencerminkan keragaman budaya dan norma yang ada dalam masyarakat. Dengan mengakui berbagai sistem hukum, termasuk hukum adat dan hukum Islam, negara dapat menciptakan lingkungan hukum yang lebih inklusif dan adil.

14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam: Hukum Islam tidak saja berfungsi sebagai hukum, tetapi juga berfungsi sebagai nilai-nilai normatif. Sosiologi dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan dalam memahami agama, karena banyak ajaran agama yang baru dapat dipahami secara proporsional dan tepat apabila menggunakan bantuan dari ilmu sosiologi. Terdapat beberapa tema pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam yakni:

  • Pengaruh hukum Islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat
  • Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam
  • Tingkat pengamalan hukum agama masyarakat
  • Gerakan organisasi kemasyarakatan yang mendukung atau kurang mendukung hukum Islam.

Kesan saya setelah mempelajari sosiologi hukum adalah terbukanya wawasan yang lebih luas mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat. Saya semakin paham bahwasanya hukum bukanlah hanya tentang aturan, tetapi hukum juga tentang "pembentuk" dalam kemasyarakatan. Mempelajari sosiologi hukum mengajarkan bahwa penerapan hukum sering kali dipengaruhi oleh ketidaksetaraan sosial, yang menyebabkan hukum tidak selalu adil bagi semua orang. Hal ini yang membuat saya lebih lebih berpikiran terbuka soal hukum, kepada bagaimana hukum itu dibentuk dan diterapkan kepada masyarakat secara adil.

Nama : Andhin Ravika Damayanti 

NIM : 222111143

Kelas : 5D / HES

Mata Kuliah: Sosiologi Hukum 

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun