Mohon tunggu...
andhin ravika
andhin ravika Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Seorang mahasiswa yang banyak sukanya, suka menulis, suka menonton film, suka membaca, suka jalan-jalan, suka tiba-tiba nangis kalau liat video hewan yang terlalu lucu, dan yang terakhir suka namjoon.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   20:25 Diperbarui: 9 Desember 2024   20:25 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Karya tulis ini akan membahas tentang general review dan resume materi dari perkuliahan Sosiologi Hukum sejak pertemuan ke 1 sampai ke pertemuan 14.

Beberapa materi yang dibahas, yakni:

1. Pengertian Sosiologi Hukum: Menurut Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul "Mengenal sosiologi hukum", sosiologi hukum didefinisikan sebagai satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis dan mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Lalu ada penjelasan tentang sosiologi hukum Islam yaitu suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam. Jadi dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum itu merupakan kajian ilmu sosial terhadap hukum yang berlaku di masyarakat dan perilaku serta gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya hukum di masyarakat.

2. Hukum dan Masyarakat: Hukum dan masyarakat saling terkait erat, di mana hukum mencerminkan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat, sementara masyarakat membentuk dan mempengaruhi keberadaan serta pelaksanaan hukum itu sendiri. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan ketertiban dan sebagai alat rekayasa sosial. Pada penerapannya, hukum merupakan pelaksanaan dari aturan-aturan yang diciptakan untuk mengikat masyarakat terutama dalam mengatasi tindak pidana. Ketaatan masyarakat terhadap hukum dipengaruhi oleh dua hal yaitu ketakutan akan sanksi (normatif) dan kesadaran manfaat hukum (sosiologis).

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif: Yuridis empiris adalah pendekatan yang melihat hukum sebagai bagian dari realitas sosial yang bersifat deskriptif dengan tujuan untuk menemukan fakta yang ada di lapangan kemudian diolah menjadi data penelitian dan dianalisis untuk mengidentifikasi masalah hingga mencari solusinya. Sedangkan yuridis normatif adalah pendekatan dengan menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma dan aturan yang berhubungan dengan tindak pidana seperti studi kepustakaan library research dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah dari teori yang berkaitan dengan permasalahan studi lapangan. Jadi pada intinya yuridis empiris itu pendekatannya langsung kepada objek penelitian, sedangkan yuridis normatif itu pendekatannya menggunakan telaah pustaka.

4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivisme): Aliran hukum positivisme menggunakan hukum yang tertulis, hal ini terjadi karena mereka meyakini bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif, maka dari itu apapun persoalan pada masyarakat wajib diatur dalam hukum tertulis. Ada beberapa ahli yang menganut aliran hukum positivisme ini antara lain adalah John Austin dan Hans kelsen. Pada prinsipnya hukum positivisme itu adalah hukum yang sama dengan undang-undang, tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral.

5. Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudrnce): Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Dan aliran ini dengan tegas memisahkan antara hukum positif dengan hukum yang hidup atau the living law. Salah satu tokoh dalam aliran ini adalah Roscoe Pound, ia adalah orang yang mengembangkan aliran sosiological jurisprudence di Amerika Serikat, menurutnya hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan sosial. Pound mengakui bahwa hukum adalah hanya merupakan salah satu alat pengendali sosial atau social control.

6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme): Living law menekankan bahwa hukum tidak hanya berisi teks tertulis, tetapi juga mencakup hukum yang hidup dalam masyarakat. Sebagai produk budaya hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat, karenanya hukum tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat. Living law bersumber dari kebiasaan atau tradisi, agama, dan lainnya. Selanjutnya mazhab utilitarianisme, mazhab ini berpendapat bahwa tindakan yang benar adalah tindakan yang menghasilkan kebahagiaan terbesar untuk jumlah orang yang terbanyak. Prinsip dasar utilitarianisme ini seringkali disebut sebagai the greatest happiness principle atau prinsip kebahagiaan terbesar. Beberapa tokoh mazhab utilitarianisme adalah Jeremy Bentham, Rudolf Von Jhering, Eugen Ehrlich, dan Roscoe Pound.

7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun: Emile Durkheim fokus pada bagaimana masyarakat mempertahankan integritas dan koherensinya di era modern saat latar belakang keagamaan dan etnis tidak lagi dominan. Pada intinya teori durkheim menjelaskan hubungan antara hukum dan struktur sosial, di mana hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga keutuhan masyarakat dan memahami perbedaan di dalamnya. Kemudian ada pemikiran Ibnu Khaldun, Ibnu Khaldun sendiri adalah pemikir muslim pada abad ke-14. Antara Durkheim dan Ibnu Khaldun sama-sama menekankan pentingnya solidaritas sosial dalam menjaga stabilitas masyarakat meskipun dalam kerangka yang berbeda. Durkheim lebih melihat masalah dari perspektif fungsional dalam struktur masyarakat sedangkan Ibnu Khaldun menganalisis pola sejarah melalui solidaritas kelompok dan siklus peradaban.

8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart: Max Weber adalah filsuf Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri sosiologi modern. Dirinya memandang hukum sebagai bagian dari struktur sosial dan kekuasaan. Baginya hukum erat kaitannya dengan faktor politik, ekonomi, dan agama, serta tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya. Selanjutnya pemikiran H.L.A Hart, Herbert Lionel Adolphus Hart umumnya disebut H.L.A Hart, adalah seorang filsuf hukum Britania. Menurutnya hukum harus ditafsirkan sebagai sistem formal yang terdiri dari aturan primer (mengatur tindakan) dan aturan sekunder (mengatur pembuatan dan penerapan aturan).

9. Effectiveness of Law: Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya hukum tidak hanya berfungsi sebagai social control, tetapi dapat juga menjalankan fungsi rekayasa sosial (social engineering atau instrument of change).

10. Law and Social Control: Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuk hukum sebagai social control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian social control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan dalam masyarakat. 

11. Socio Legal Studies: Studi ini merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Sosio legal studies mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum, dan sebagainya. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada norma hukum tetapi juga pada implementasinya dalam kehidupan sehari-hari termasuk dampaknya terhadap kelompok yang terpinggirkan.

12. Progressive Law: Gagasan tentang hukum progresif pertama kali dikemukakan oleh prof. Dr. Satjipto Rahardjo di era tahun 2002. Hukum progresif pada intinya bertujuan untuk mendorong bekerjanya hukum agar lebih berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia. Hukum progresif digagas untuk mengatasi berbagai ketidakadilan yang selama ini dialami oleh para pencari keadilan. Hukum progresif juga berusaha memperbarui paradigma hukum dengan mengutamakan nilai-nilai moral, keadilan substantif, dan adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat.

13. Legal Pluralism: Adalah konsep yang merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Keefektifan hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh faktor sosial budaya, ekonomi, dan politik. Dan pemahaman tentang pluralisme hukum juga sangat penting bagi perkembangan sistem hukum di Indonesia karena mencerminkan keragaman budaya dan norma yang ada dalam masyarakat. Dengan mengakui berbagai sistem hukum, termasuk hukum adat dan hukum Islam, negara dapat menciptakan lingkungan hukum yang lebih inklusif dan adil.

14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam: Hukum Islam tidak saja berfungsi sebagai hukum, tetapi juga berfungsi sebagai nilai-nilai normatif. Sosiologi dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan dalam memahami agama, karena banyak ajaran agama yang baru dapat dipahami secara proporsional dan tepat apabila menggunakan bantuan dari ilmu sosiologi. Terdapat beberapa tema pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam yakni:

  • Pengaruh hukum Islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat
  • Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam
  • Tingkat pengamalan hukum agama masyarakat
  • Gerakan organisasi kemasyarakatan yang mendukung atau kurang mendukung hukum Islam.

Kesan saya setelah mempelajari sosiologi hukum adalah terbukanya wawasan yang lebih luas mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat. Saya semakin paham bahwasanya hukum bukanlah hanya tentang aturan, tetapi hukum juga tentang "pembentuk" dalam kemasyarakatan. Mempelajari sosiologi hukum mengajarkan bahwa penerapan hukum sering kali dipengaruhi oleh ketidaksetaraan sosial, yang menyebabkan hukum tidak selalu adil bagi semua orang. Hal ini yang membuat saya lebih lebih berpikiran terbuka soal hukum, kepada bagaimana hukum itu dibentuk dan diterapkan kepada masyarakat secara adil.

Nama : Andhin Ravika Damayanti 

NIM : 222111143

Kelas : 5D / HES

Mata Kuliah: Sosiologi Hukum 

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun