Indonesia merupakan negara dengan sistem demokrasi terbesar di Asia Tenggara bahkan bisa dikatakan terbesar di dunia. Indonesia yang dijadikan contoh bagi negara lain atas sistem yang dibuat dinegaranya.Â
Memiliki ideologi Pancasila yang memuat sila sila untuk meyakini agama masing-masing sesuai kepercayaannya dan ideologi yang menganggap semua manusia mempunyai kedudukan yang sama.
Adanya kemajemukan yang memiliki beragam suku, etnis, bahasa, agama dan kepercayaan. Dikelola dan tumbuh atas ide-ide yang luar biasa hebatnya oleh para pendiri bangsa. Seperti Soekarno, Hatta, Yamin dan Soepomo dan masih banyak lagi.
Tetapi makna demokrasi Terbesar hanya bermaksud sebagai ukuran negara saja bukan dari segi kualitas. Dari kualitas Indonesia masih kalah jauh dengan negara negara tetangga, dari Malaysia, Filipina Bahkan Timur Leste.Â
Dalam EIU Democracy Index 2019 Malaysia menempati peringkat 43 dengan nilai 7,16, Filipina menempati peringkat 54 dengan nilai 6,64. Sedangkan Indonesia sendiri menempati peringkat 64 dengan nilai 6,64 masih kalah jauh dengan negara yang melepaskan diri dari Indonesia yaitu Timur Leste, menempati peringkat 41 dengan nilai 7,19 yang tertinggi di wilayah ASEAN.
Demokrasi yang diinginkan kini sedang terancam. Sering terjadinya aksi demo penolakan oleh mahasiswa dan pelajar atas beberapa RUU revisi UU KPK, RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja misalnya, menggugat cara berdemokrasi di negara ini.Â
Bagaimana terdapat proses pengesahan diam-diam berselimut untuk mewakili hak rakyat, bekerja hendak mengesahkan berbagai undang-undang yang sangat penting menakar kehidupan publik. Partisipasi publik mengalami defisit nyaris hilang apabila tidak ada perubahan.
Harus selalu kita ingat saat Reformasi 1998 yang ditebus dengan darah mahasiswa bahkan nyawanya. Melahirkan pemilu demokratis di pasca orde baru. Berharap sistem pemilu  kita di awal reformasi, banyak ditiru negara lain. menjadi proyek percontohan demokrasi.Â
Kini setelah 22 tahun pasca reformasi penerapan demokrasi di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan seiring dengan adanya berbagai permasalahan yang ada negeri ini.Â
Mulai dari kasus korupsi yang tidak habis-habis, dimana banyak sekali oknum petinggi pemerintahan dan oknum pengurus partai politik terlibat kasus suap dan korupsi yang tertangkap oleh KPK, sehingga membuat masyarakat Indonesia merasa kecewa dan prihatin atas kejadian ini.
Masih adanya ketegangan di publik warisan pemilu 2019 yaitu stilah cebong dan kampret yang mestinya harus dihilangkan istilah ini, ternyata masih berlanjut meski hanya digunakan oleh beberapa orang.Â
Masalah demokrasi yang sangat genting di Indonesia adalah absennya masyarakat sipil dan mahasiswa yang kritis kepada politik untuk mengkontrol kekuasaan, rekrutmen kader partai politik yang asal-asalan dan tidak serius, masih banyaknya berita hoax, masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan masih adanya diskriminasi dan intoleran kepada pihak minoritas.
Adanya penggunaan yang disalahgunakan melalui UU ITE, digunakan untuk membungkam para pihak yang mengkritik negara bahkan sampai mempidanakan jurnalis dan individu masyarakat sehingga menjadi ancaman untuk kebebasan berekspresi di media sosial.
Hukum yang kehilangan karakternya yaitu menciptakan rasa adil. Praktik tebang pilih penegakan hukum masih ditemukan. Belum lagi soal hukum yang dibentuk diam-diam seperti pada kasus pembentukan RUU. Maka, bila hukum tidak bekerja. Ancaman anarki di depan mata
Lemahnya partai politik yang dianggap sebagai masalah serius dalam demokrasi, kaderisasi anggota yang tidak jelas, minimnya kader yang perpendidikan dan kader yang berkarakter negarawan, hingga partai yang tidak membiayai partainya sendiri.Â
Akreditasi parpol harus dilakukan dan dianggap sangat penting untuk bisa berlangsungnya nilai demokrasi dalam partai politik. Dan agar para partai politik bisa menciptakan kar yang benar-benar memiliki kualitas dan kapasitas agar bisa menduduki kursi pemerintahan untuk bisa memperjuangkan hak rakyat karena selama ini masih banyak partai politik yang masih belum bertangung jawab atas rakyat yang sudah memilihnya.
Demokrasi harus diperbaiki oleh semua pihak. Ruang publik harus kembali disehatkan melalui partisipasi publik. Partisipasi peran aktif masyarakat dan mahasiswa yang luas dalam mengawasi semua kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus segera terwujud. Sebab, dalam negara yang menganut sistim demokrasi, kekuasaan berada di tangan rakyat.Â
Selain itu, hukum harus segera diperbaiki dan dikembalikan kefungsinya. Tegak lurus pada siapapun tidak memandang jabatan, harta maupun nama. Pelanggar hukum ditindak tanpa pandang bulu, begitu pula dengan kasus korupsi, korupsi harus diberantas dan dimatikan hingga keakarnya.
Perbaikan demokrasi merupakan hal yang harus di lakukan di negeri ini, dengan mendorong keterlibatan kaum intelektual sebagai agen perubahan, negara harus mampu menciptakan peraturan yang melindungi hak-hak ekonomi rakat dan menjadikan rakyat sebagai subyek demokrasi penuh. Langkah perbaikan demokrasi harus segera diwujudkan agar cita-cita bangsa ini dapat terwujud dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H