Menurut Prof. Marwan Mas (Guru Besar Univ. 45 Makassar) dalam sebuah opini, bahwa kehidupan masyarakat terancam oleh ketidakmampuan negara menjaga dan menjamin rasa aman masyarakat. Berkaca pada realitas selama ini, maka salah satu penyebab maraknya hukum rimba, karena merosotnya kewibawaan negara dan penegak hukum. Hukum tak berkutik melawan aksi kekerasan, baik yang dilakukan preman pasar, preman berdasi, maupun kelompok bersenjata.
Menarik untuk membahas permasalahan kekerasan di atas, sehubungan dengan cara berhukum yang baik dalam mewujudkan jagat ketertiban. Sebuah pesan dari alm. Prof. Satjipto Rahardjo (Guru Besar UNDIP) dalam sebuah catatan di buku alm. Prof. Achmad Ali yang menyampaikan bahwa supremasi hukum harus di pertahankan. Akan tetapi bukan berarti tidak boleh ada “kekerasan” sedikit pun dalam mencapai kedamaian. Negara dalam mencapai kedamaian mesti menindak “keras” para pelaku pengrusakan dan penyerangan yang ingin menghancurkan kedamaian di Indonesia. Dengan begitu terciptalah sebuah keharmonisan hukum yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam rangka mencapai kedamaian.
Mari kita memaknai sebuah kedamaian yang hidup di tengah-tengah masyarakat yang majemuk ini. Mari para oknum yang katanya “militer” untuk tidak menggunakan cara-cara barbarisme untuk menyelesaikan persoalan hukum. Mari para masyarakat untuk tidak “terprovokasi” dengan isu-isu miring yang bisa mencelakakan dan malah ikut menjerumuskan ke persoalan yang baru. Wahai Presidenku, jangan hanya partaimu yang engkau pikirkan. Hukum saat ini sedang dipertanyakan?, hukum saat ini sedang rapuh!.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H