Mohon tunggu...
Andhi Rohman
Andhi Rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa T.Informatika, FTI, Unissula Dosen : Dr. Ira Alia Maerani (Dosen Unissula)

Mahasiswa Biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Korupsi di Kehidupan

20 Desember 2021   20:06 Diperbarui: 2 Januari 2022   19:25 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini di Indonesia bisa dikatakan kasus korupsi sudah menjadi hal yang biasa. Bisa kita lihat dalam data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019 kasus korupsi dalam lingkup penyuapan mencapai 661 kasus, ini menandakan begitu banyaknya koruptor di Indonesia. Dengan segala macam tuntutan dan dorongan dari pihak yang memaksa para koruptor untuk mengambil yang bukan haknya.

Lalu bagaimana islam memandang masalah ini?

Agama islam sendiri membagi istilah korupsi dalam beberapa poin yakni Risywah atau suap, Saraqah atau pencurian, Al-gasysy atau penipuan dan juga khianat atau pengkhianatan. Korupsi dalam dimensi suap atau Risywah di dalam pandangan hukum islam adalah perbuatan yang tercela dan juga menjadi dosa besar karna perusakan massal, dan Allah pun melaknat pelakunya.

Allah melarang keras kita untuk melakukan korupsi, hal ini terdapat dalam:

An-nisa':29

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Al-Ma'idah:2

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Al-Ma'idah:42

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

Allah tidak melarang sesuatu yang didalamnya terkandung banyak mudhorot bagi pelaku dan banyak orang. Begitu juga halnya dengan korupsi atau ghulul. Pelaku ghulul akan dibelenggu atau akan membawa hasil dari korupsi di hari kiamat sebagaimana Nabi bersabda : "Demi Allah, yang jiwaku berada ditangan-Nya. Tidaklah seseorang mengambil sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari kiamat membawa sesuatu di lehernya. Jika yang diambil seekor unta, makan unta itu bersuara. Jika yang diambil sapi, maka sapi itupun bersuara..."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun