Pelaksanaan Polmas yang dijalankan oleh Polsek Tamansari sudah senada dengan Polmas yang didefiniskan oleh Prof Erlyn dimana dalam pelaksanannya polisi memposisikan diri sebagai fasilitator, bukan pembina atau aparat birokrasi. Jadi dalam Polmas yang dijalankan, polisi bukan bertindak sebagai pembina atau koordinator melainkan sebagai pendorong / fasilitator berkembangnya kesadaran masyarakat. Masyarakat disadarkan dan didorong dengan pemahaman bahwa keamanan merupakan kebutuhan bersama yang menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen dalam masyarakat.
Diketahui juga bahwa Polsek Tamanasari telah berhasil mendorong masyarakat untuk membentuk sebuah wadah Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat (FKPM) yang berfungsi sebagai wadah komunikasi dan mediasi pemecahan masalah yang ada di masyarakat. FKPM yang ada di wilayah Tamansari bahkan sudah menyentuh permasalahan warga di tingkat yang paling kecil yaitu wilayah RT. Pembentukan FKPM merupakan salah satu bentuk kemitraan yang sejajar antara polisi dan masyarakat dalam melakukan pemecahan masalah. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Polsek Tamansari sudah melaksanakan kegiatan dengan memenuhi 2 unsur utama Pomas yang dikatakan oleh Farouk dalam bukunya Memahami Polmas yaitu unsur kemitraan dan unsur pemecahan masalah.
Bentuk kemitraan dan pemecahan masalah dalam pelaksanaan Polmas juga tercermin dalam berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh warga Tamansari. Seperti tindakan salah seorang ketua RW yang mengumpulkan anak-anak yang senang begadang di lingkungannya untuk menjadi anggota Citra Bhayangkara. Dengan menjadi anggota Citra Bhayangkara saat sedang "nongkrong" di lingkungannya mereka juga dapat melaksanakan fungsi menjaga lingkungannya. Selain itu mereka mendapatkan makanan dan minuman yang sumbernya dari kas iuran masyarakat sebagai dukungan selama berjaga. Tindakan ini memberikan efek yang sangat banyak, di satu sisi pemuda yang "nongkrong" tadi dapat tetap melaksanakan hobinya, di sisi lain para pemuda tadi melaksanakan fungsinya untuk menjaga kampungnya dari kejahatan. Pelibatan pemuda ini juga memberikan rasa tanggung jawab kepada para pemuda sebagai bagian dari warga kampung tersebut. Dengan adanya makanan dan minuma yang diberikan oleh perangkat RW maka para pemuda itu juga tidak akan berfikiran negatif untuk memalak orang lewat hanya untuk sekedar membeli makan atau rokok.
Peristiwa ini mengakomodir prinsip pemecahan masalah dalam Polmas. Dikatakan Farouk dalam bukunya bahwa pemecahan masalah sejatinya tindak hanya mencegah kejahatan terjadi, namun juga menghilangkan 3 faktor penyebab terjadinya kejahatan yaitu calon pelaku yang termotivasi (motivated offender), adanya sasaran yang menarik (suitable target) dan ketiadaan penjaga yang berkemampuan (uncapable guardian). Menjadikan para pemuda yang kesehariannya senang begadang menjadi Citra Bhayangkara tentunya menghilangkan faktor ketiadaan penjaga dalam lingkungan tersebut karena sekarang banyak pemuda yang menjadi penjaga kampung. Di sisi lain pemuda tersebut sebagai warga kampungnya sendiri dapat mengingatkan ibu-ibu atau wanita untuk tidak memancing terjadinya kejahatan dengan tidak jalan sendirian di tempat yang sepi, tindakan itu menghilangkan faktor suitable target dalam Routine avtitivies theory.
Keberadaan para pemuda tadi dapat dibahas ke dalam dua teori. Pemuda yang senang begadang namun tidak mempunyai penghasilan yang jelas akan mencari cara untuk mendapatkan uang untuk membeli makan atau rokok. Inilah yang membuat seringnya terjadi tindakan pemerasan di malam hari. Karena pada dasarnya menurut Merton, akan timbul ketegangan dalam diri seseorang ketika tercipta suatu kondisi dimana seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhannya dalam cara-cara yang secara lazim diperbolehkan oleh lingkungannya. Maksudnya bahwa apabila tidak ada atau tidak tersedia sarana yang legal untuk orang bisa mendapatkan uang, maka bukan tidak mungkin orang itu akan melakukan kejahatan.
Tindakan ketua RW yang merekrut pemuda ini sebagai citra bhayangkara disadari atau tidak membuat ketegangan yang mungkin dirasakan oleh pemuda tadi selama ini menjadi hilang. Kebutuhan akan makan, minum, dan rokok saat malam hari telah dicukupi oleh perangkat RW sehingga tidak ada lagi ketegangan untuk mencoba mencari uang melalui cara yang tidak legal. Di sisi lain, kondisi para pemuda tadi yang berpotensi untuk menjadi motivated offender akan menghilang seiring kondisi ketegangan sudah dieliminir.
Konsep pemecahan masalah yang seperti inilah yang sebenarnya menjadi tujuan Polmas sebagai falsafah dan strategi Polri. Akan menjadi tidak efektiv apabila penegakkan hukum yang dianut oleh Polri lebih mengutamakan pemenjaraan pidana bagi pelaku kejahatan minor daripada penyelesaian masalah secara mendasar. Bukan merupakan sebuah penyelesaian yang konkret apabila Polri secara massive menangkapi pelaku pemerasan yang mungkin dilakukan hanya untuk memperoleh "uang rokok". Tindakan itu akan membuat semakin banyak tenaga terbuang dan biaya penyelesaian yang membengkak. Untuk itulah perlu kiranya Polri untuk bersinergi dengan bidang kebijakan lainnya dalam memecahkan masalah di masyarakat.
Dengan menerapkan Polmas, Polsek Tamansari dapat mensiasati keterbatasan negara melalui pemberdayaan masyarakat sehingga tujuan untuk mewujudkan public safety tetap tercapai. Polsek Tamansari mengalami keterbatasan personil, dana anggaran, waktu, dan prosedur dalam melaksanakan penegakkan hukum. Namun Polsek Tamansari juga mendorong warga untuk secara bersama-sama menciptakan daya tangkal terhadap kejahatan di wilayahnya. Bentuk partisipasi masyarakat itu antaranya dengan keikutan masyarakat dalam operasi cipta kondisi setiap malam, membeli HT menggunakan dana sukarela untuk mengontrol situasi kampungnya, di bulan puasa mengadakan pengajian sekaligus menyampaikan himbauan kamtibas, dan lain-lain. Pada akhirnya kemitraan polisi dan masyarakat itu memadukan kemampuan polisi dengan segala keterbatasan sarana dan anggarannya dengan masyarakat dengan segala keragamannya sehingga terbentuk suatu kerjasama yang saling melengkapi.
Â
- PENUTUP
Dari fakta yang ditemukan di lapangan serta hasil analisa, penulis menemukan beberapa poin yang dapat dijadikan kesimpulan, antara lain:
- Pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan Polmas di Polsek Metro Tamansari dilakukan dengan membentuk FKPM yang aktiv memecahkan permasalahan di masyarakat, membentuk sebuah pola pengamanan swakarsa yang dapat memproteksi lingkungan masyarakat itu sendiri, dan melibatkan masyarakat dalam serangkain kegiatan yang membantu tugas kepolisian.
- Pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan Polmas di Polsem Metro Tamansari dilakukan menggunakan prinsip kemitraan dan pemecahan masalah yang tidak hanya berfokus pada upaya masyarakat untuk mencegah pelaku berbuat jahat, namun juga pemecahan masalah yang mengeliminir 3 faktor terjadinya kejahatan.
- Polmas yang diterapkan petugas Polmas di Polsek Tamansari sudah berhasil memposisikan diri petugas Polmas sebagai fasilitator sehingga tertanam pemikiran bahwa keamanan merupakan kebutuhan bersama masyarakat yang menjadi tanggung jawab bersama.
- Dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat, petugas polmas Polsek Tamansari sudah menerapkan prinsip synergy with other policy arenas yang mendorong bidang kebijakan lainnya seperti bidang ekonomi, keagamaan, pendidikan, dll untuk memecahkan permasalahan masyarakat secara bersama-bersama.
Adapun rekomendasi yang penulis berikan agar dapat lebih mengembangkan Polmas di kemudian hari adalah:
- Karena pihak yang terlibat dalam polmas ini bukan hanya polisi tapi juga masyarakat, maka perlu kiranya untuk melakukan sosialisasi program Polmas menurut Perkap No 3 Tahun 2015 kepada berbagai kalangan. Dengan pahamnya masyarakat tentang prinsip-prinsip Polmas, diharapkan Polri akan semakin membuat kemajuan yang yang pesat dalam pelaksanaan Polmas.
- Menindaklanjuti Perkap ini, penulis menyarankan kepada pimpinan Polri untuk membuat sebuah nota kesepahaman bersama institusi pemerintah daerah sehingga program Polmas ini mendapat dukungan baik fasilitas maupun dana yang mendorong pelaksanaannya ke arah yang lebih baik. Adanya landasan formal kerjasama akan mempermudah menumbuhkan sinergi dengan arena kebijakan lain dalam memecahkan masalah.
- Dalam mendesentralisasi kewenangan/ tugas polisi kepada masyarakat, perlu diatur lebih lanjut mengenai batasan apa saja tugas polisi yang dapat di desentralisasi kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat di kemudian hari.Â