2.) Kelemahan (Weaknesses)
- a)Belum dibentuknya unit yang khusus menangani tindak pidana korupsi. Tugas menangani tindak pidana korupsi dibebankan kepada unit krimsus dimana anggota masih dibebankan tugas menangani tindak pidana umum lainnya sehingga tidak fokus dalam menangani tindak pidana korupsi.Â
- b)Penyidik maupun kasubnit tidak memahami bagaimana langkah penanganan  tindak pidana korupsi, bahkan mereka belum paham perbuatan pidana yang ada di UU Tipikor. Hal ini terjadi karena baik anggota maupun kasubnit belum pernah menangani tindak pidana korupsi dan belum mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan.
- c)Kurangnya koordinasi dengan instansi samping yang berkaitan dengan penanganan tipikor seperti BPKP, LPSE, LPJK, dan PPATK. Tidak adanya hubungan yang baik dengan instansi pendukung ini membuat langkah-langkah penyidikan menjadi terhambat karena jalur birokrasi tidak dapat berjalan dengan lancar, sedangkan dalam kasus korupsi dibutuhkan sebuah hubungan antar lembaga yang dapat memotong jalur birokrasi sehingga pemenuhan alat bukti dapat dengan cepat dilaksanakan.
- d)Tidak adanya rencana penyelidikan / penyidikan yang jelas yang membuat langkah-langkah penanganan tidak terencana dengan baik.Â
- e)Anggota tidak paham bagaimana menggunakan anggaran penyidikan tindak pidana korupsi. Anggota masih beranggapan bahwa biaya penyidikan masih dibebankan kepada penyidik sehingga anggota enggan untuk melakukan tindakan yang mengeluarkan biaya yang besar, padahal dalam penyelidikan tipikor membutuhkan beberapa ahli dan auditor dengan biaya yang tidak sedikit.
- Faktor Eksternal:
1.) Peluang (Oportunities)
- a)Adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan lembaga untuk memberikan keterbukaan informasi terhadap masyarakat secara umum. Hal ini menyebabkan dapat diketahuinya anggaran Pemerintah Daerah dan pertanggung jawaban penggunaannya oleh semua pihak sehingga tidak ada lagi anggaran yang ditutupi keberadaannya.
- b)Di Provinsi DKI Jakarta seluruh anggaran pemerintah daerah yang didistribusikan kepada SKPD di bawahnya dijelaskan secara rinci dalam portal web resmi Provinsi DKI Jakarta. Hal ini memudahkan penyelidikan karena anggota dapat memantau penggunaan anggaran Pemda hanya dengan dari internet.
- c)Sistem lelang saat ini yang menggunakan sistem pendaftaran LPSE dimana peserta lelang mendaftarkan dokumen lelang ke portal LPSE membuat terekamnya data elektronik sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti pendukung.
- d)Adanya tim asistensi dari Polda yang diampu oleh kanit tipikor Polda Metro Jaya. Keberadaan tim asistensi ini dapat membimbing penyidik sehingga penyidikan tipikor lebih terarah dan menambah pengetahuan penyidik tentang tindak pidana korupsi.
- e)Lokasi kantor BPKP, PPATK, LPSE, LPJK dan BPK yang berada dekat Polres Metro Jakarta Pusat memberikan keuntungan karena dapat sering berkoordinasi dan mempersingkat waktu yang dibutuhkan dalam pemenuhan alat bukti.
2.) Ancaman (Threats)
- a)Rumitnya birokrasi yang ada di instansi samping yang berkaitan dengan penanganan tipikor seperti BPKP, LPSE, LPJK, dan PPATK sehingga dapat menghambat pelaksanaan penyidikan tipikor.Â
- b)Pelaku kejahatan tipikor di Jakarta cenderung mempunyai banyak jaringan dan melibatkan banyak orang dalam pemerintah daerah, hal ini membuat kejahatan semakin rapi dan sangat sedikit meninggalkan bukti kejahatan.
- c)Komitmen penanganan tipikor instansi Kejaksanaan yang tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dari kepolisian menyebabkan terhambatnya proses pengajuan berkas perkara ke persidangan.
- d)Adanya intervensi baik kepada penyidik ataupun atasan penyidik yang datang dari politisi atau atasan kepolisian lainnya yang bertugas di luar satuan kerja Polres Metro Jakarta Pusat.
- e)Dikarenakan wilayah Polres Metro Jakarta Pusat sering terjadi unjuk rasa maka selain melaksanakan tugasnya sehari-hari sebagai penyidik, anggota unit tipikor juga dibebankan untuk melakukan pengamanan unjuk rasa sehingga terkadang tidak dapat menepati waktu yang telah disusun dalam rencana penyelidikan.
- f)Penyidikan tindak pidana korupsi melibatkan banyak ahli dan memerlukan anggaran yang lebih besar daripada tindak pidana biasa.
III. STRATEGI MENGATASI
Setelah mengindentifikasi kendala dan hambatan tersebut, penulis kemudian merasa perlu merumuskan beberapa strategi untuk mengatasi kendala yang ada demi memaksimalkan penanganan penyidikan tipikor. Ada empat jenis strategi dalam analisa SWOT yaitu strategi SO (kekuatan peluang), strategi WO (kelemahan peluang), strategi ST (kekuatan ancaman), dan strategi WT (kelemahan ancaman).
- Strategi SO (Strengths - Oportunities)
Strategi SO memanfaatkan kekuatan internal organisasi untuk menarik keuntungan dari peluang eksternal. Adapun strategi SO dalam penyidikan tipikor di Polres Metro Jakarta Pusat adalah:
- Memanfaatkan sarana dan prasarana untuk melakukan penyelidikan secara maksimal baik secara manual maupun melalui sarana internet.
- Memerintahkan anggota untuk mencari bahan materi di media internet yang dapat dijadikan sebagai bukti permulaan terjadinya tindak pidana korupsi mengingat semua dokumen penggunaan anggaran Pemda telah diupload dan tersedia di internet. Metode pencarian melalui internet dapat mempermudah dan mempercepat proses penyidikan.
- Menggunakan dasar aturan UU Keterbukaan Informasi Publik dan STR (Surat Telegram) Kapolri sebagai dasar pintu masuk untuk melakukan prioritas penanganan tindak pidana korupsi.
- Strategi WO (Weaknesses - Oportunities)
Strategi WO bertujuan untuk memperbaiki kelemahan internal dengan cara mengambil keuntungan dari peluang eksternal. Adapun strategi WO dalam penyidikan tipikor di Polres Metro Jakarta Pusat adalah:
- Mengirim penyidik untuk belajar mengenai penyidikan tipikor kepada tim asistensi yang ada di Polda Metro Jaya sehingga mempunyai gambaran tentang tindak pidana korupsi, modusnya, alat buktinya dan bagaimana cara menyidiknya. Dengan memberikan pemahaman kepada anggota tentang segala yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi maka akan berakibat kepada peningkatan kemampuan penyidikan anggota baik secara teknis dan taktis.
- Mengkoordinasikan setiap langkah penanganan dalam penyelidikan maupun penyidikan kepada tim asistensi Polda sehingga langkah lebih tertata karena tim asistensi merupakan tim yang sudah berpengalaman.
- Mengintenskan hubungan koordinasi dengan instansi samping yang mendukung pelaksanaan tipikor sehingga tercipta hubungan yang baik. Pada akhirnya hubungan tersebut diharapkan dapat memotong jalur birokrasi sehingga proses penyidikan yang melibatkan instansi samping dapat dipercepat.
- Strategi ST (Strengths - Threats)
Strategi ST menggunakan kekuatan sebuah perusahaan untuk menghindari atau mengurangi dampak ancaman eksternal. Adapun strategi ST dalam penyidikan tipikor di Polres Metro Jakarta Pusat adalah:
- Dengan dimilikinya anggota yang siap melaksanakan lembur, maka dapat diterapkan pola kinerja yang total mengejar keberadaan alat bukti sebelum alat bukti tersebut dihapus atau dihilangkan oleh pelaku tindak pidana korupsi.
- Dengan adanya dana anggaran yang besar dalam menangani tindak pidana korupsi, maka biaya penyidikan dapat tercukupi. Tanpa memikirkan kecukupan dana maka penyidik dapat berfokus pada pembuktian unsur pidana perkara tipikor tersebut.
- Dengan adanya STR Kapolri tentang prioritas penanganan tindak pidana korupsi dapat mendorong satuan kerja Polres untuk membentuk unit khusus yang menangani tipikor, dan demi mengintensifkan pelaksanaannya unit tersebut diberi keleluasaan untuk tidak ikut dalam pelaksanaan pengamanan kegiatan unjuk rasa agar lebih berfokus pada pekerjaannya.
- Strategi WT (Weaknesses - Threats)
Strategi WT merupakan taktik defensif yang diarahkan untuk mengurangi kelamahan internal serta menghindari ancaman eksternal. Adapun strategi WT dalam penyidikan tipikor di Polres Metro Jakarta Pusat adalah:
- Merumuskan perencanaan penyelidikan dan penyidikan yang digunakan sebagai acuan dalam bertindak. Dengan adanya perencanaan yang jelas maka tindakan yang dilakukan oleh penyidik menjadi lebih terencana sehingga langkah untuk melengkapi berkas perkara dapat dilakukan dengan lebih efisien.
- Memberikan penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab kasubnit dalam mengawasi anggota serta kewenangan penyidik yang dapat dilakukan dalam tipikor. Hal ini dapat memaksimalkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh kasubnit sehingga rencana penyelidikan / penyidikan yang dibuat dapat terlaksana dengan baik. Selain itu pengawasan yang baik dapat menimalkan penyimpangan yang dilakukan baik yang disengaja atau tidak.
- Memberikan pemahaman kepada anggota bagaimana cara menggunakan anggaran penyidikan tipikor sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak ada lagi kendala masalah biaya penyidikan yang menghambat anggota untuk melakukan serangkaian tindakan yang diperlukan demi memenuhi alat bukti dan berkas perkara.
- Memperketat sistem pengawasan dan pengendalian melakukan pendampingan melekat kepada anggota penyidik. Dengan pendampingan kanit saat penyidik melakukan klarifikasi, kanit dapat langsung mengkoreksi hasil klarifikasi sehingga penyidik dapat menambahkan pertanyaan demi terungkapnya fakta hukum yang mendukung pemenuhan unsur pidana.
- Kesimpulan dan Saran
- Kesimpulan
Berdasarkan analisa SWOT telah diidentifikasi faktor-faktor pendorong dan penghambat yang berpengaruh kepada performa organisasi. Berdsarkan analisa tersebut telah diidentifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk merumuskan strategi perusahaan. Analisa ini didasarkan pada hubungan atau interaksi antara unsur-unsur internal, yaitu kekuatan dan kelemahan, terhadap unsur-unsur eksternal yaitu peluang dan ancaman. Strategi untuk meningkatkan penanganan penyidikan tindak pidana korupsi di Polres Metro Jakarta Pusat dapat dilakukan dengan:
1)Â Â Â Â Membuat unit khusus yang menangani tindak pidana korupsi sehingga anggota dapat terfokus menangani tindak pidana korupsi.