Mohon tunggu...
andaru rahutomo
andaru rahutomo Mohon Tunggu... rakyat jelata -

fulfilling a never ending purpose

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peran Polri dalam Menanggulangi Pesta Miras di Masyarakat

10 November 2015   21:10 Diperbarui: 10 November 2015   21:46 2444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu upaya ayang dapat dilakukan Polri untuk menekan angka kejadian pesta miras yang terjadi di masyarakat adalah dengan melakukan razia terhadap miras ilegal. Tugas penertiban ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pangan dimana Polri berhak dan wajib untuk menertibkan miras ilegal tanpa izin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya penertiban miras ilegal ini akan sangat berpengaruh terhadap penurunan angka kejadian pesta miras karena menurut beberapa kejadian yang terjadi, warga yang melakukan pesta miras biasanya dari golongan ekonomi menengah ke bawah yang mengkonsumsi miras lokal ilegal seperti cap tikus, ciyu, bir pletok, dan lain-lain. Polri sangat perlu menertibkan miras ilegal ini karena di dalam miras ilegal ini kadar alkoholnya tergolong tinggi dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan kadar alkohol yang tinggi tentunya akan menimbulkan efek yang tidak terkontrol pula bagi peminumnya. Dengan adanya upaya penertiban miras ilegal ini, diharapkan kejadian pesta miras akan menurun karena minuman yang biasa digunakan untuk pesta miras tidak ada lagi di pasaran.

 

2. Melakukan penertiban terhadap penjual miras yang tidak sesuai dengan aturan.

Selain meminum minuman keras yang ilegal, pesta miras biasanya dilakukan di tempat-tempat umum seperti di pinggir jalan, lapangan atau gardu yang lokasinya berdekatan dengan kios penjual minuman keras tak berizin. Penjual miras tak berizin ini mempunyai kontribusi yang tinggi dalam kejadian pesta miras karena pemerintah selaku pranata sosial tidak dapat mengontrol penjualan barang yang ada di kiosnya, berbeda dengan minimarket atau toko-toko berizin yang secara berkala melaporkan penjualannya kepada pemerintah. Selain itu posisi kios penjual miras tak berizin yang biasanya dekat dengan pemukiman atau tempat berkumpulnya masyarakat ini dapat juga menjadi stimultan bagi orang yang lewat di sekitarnya. Kehadiran kios-kios tidak berizin ini membuat orang yang tidak ada niat meminum alkohol menjadi tertarik untuk meminum alkohol setelah melihatnya. Melihat besarnya dorongan yang ditimbulkan oleh penjual miras tak berizin ini, sudah tepat apabila Polri melakukan pebertiban terhadap penjual miras yang tidak sesuai dengan aturan sehingga dapat menekan angka kejadian pesta miras di masyarakat.

3. Memberi masukan kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang lebih ketat.

Polri hanya bisa menegakkan hukum apabila hukum itu sendiri sudah diciptakan oleh pemerintah. Terkadang timbul juga kendala yang dialami Polri saat melakukan penertiban yaitu tidak adanya aturan yang mengatur sehingga Polri tidak dapat melakukan penertiban dengan maksimal. Untuk itu perlu adanya feedback dari Polri kepada pemerintah yang bertugas untuk membuat kebijakan publik dalam bentuk peraturan perundang-undangan sehingga masalah publik dapat ditangani dengan baik. Penyempurnaan kebijakan publik ini merupakan sebuah proses yang wajar dan selazimnya ada untuk memperoleh sebuah formula kebijakan publik yang ideal bagi masyarakat. Dalam hal ini adalah kebijakan publik yang mengatur mengenai minuman keras sehingga masalah publik seperti pesta miras ini dapat diatasi.

Penulis memberikan contoh tentang penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan Menteri ini terbit menyempurnakan Peraturan Menteri sebelumnya mengenai peredaran minuman beralkohol dimana sejak diberlakukannya Permendag No 6 Tahun 2015 ini maka minimarket dan toko kecil dilarang menjual minuman beralkohol. Dapat kita lihat bahwa berdasarkan feedback dari bawah maka pemerintah menyempurnakan kebijakan publik yang dikeluarkannya. Untuk itu sangat perlu kiranya bagi Polri untuk memberikan masukan kepada pemerintah untuk membuat peraturan perundang-undangan yang lebih ketat sehingga dapat menekan kejadian pesta miras di masyarakat.

4. Menggalakkan sambang kepada masyarakat untuk menyampaikan himbauan agar menghindari pesta miras.

Selain upaya represif seperti penertiban atau penegakkan hukum, upaya preventif juga perlu dilakukan oleh Polri. Upaya ini dapat dilakukan dengan melakukan sambang kepada masyarakat untuk menyampaikan himbauan agar menghindari pesta miras. Anggota Polri yang jumlahnya banyak ini dapat berkunjung kepada masyarakat untuk memberikan informasi tentang bahaya minuman keras dan akibatnya bagi lingkungan sehingga masyarakat dapat berfikir untuk menghindari minuman keras. Upaya ini selain dapat mendorong warga untuk tidak meminum minuman keras juga dapat mencegah generasi muda yang belum pernah mencoba minuman keras untuk tidak melakukannya. Hal ini kemudian dapat membentuk budaya anti miras di lingkungan masyarakat. Ketika budaya anti miras sudah terbentuk maka upaya kontrol sosial dapat dilakukan tidak hanya oleh Polri tapi juga oleh masyarakat. Keadaan ini nantinya akan mempermudah penanggulangan pesta miras yang ada di masyarakat.

KESIMPULAN

Pesta miras telah menjadi sebuah masalah publik yang terjadi di masyarakat. Untuk menangani permasalahan ini perlu adanya upaya penanganan yang sistematis, terstruktur dan serius baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Polri sebagai salah satu lembaga pemerintahan mempunyai peran yang penting dalam penanganan pesta miras ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dimana Polri bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan
 memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun