Sebelum membahas mengenai efektivitas hukum di masyarakat, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan efektivitas hukum itu?Â
Efektivitas sendiri berasal dari kata efektif yang mempunyai arti dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. Jadi Efektivitas hukum ialah orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum yang seharusnya diterapkan dan dipatuhi.Â
Apabila membicarakan efektivitas hukum dalam masyarakat berarti membahas bagaimana daya kerjanya hukum itu dalam mengatur warga masyarakat untuk patuh dan taat terhadap hukum. Efektivitas hukum yang dimaksud ialah mengkaji kaidah hukum yang memenuhi syarat yaitu berlaku secara yuridis (penentuan berdasarkan kaidah lebih tinggi tingkatannya), sosiologis (kaidah dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima masyarakat) dan filosofis (kaidah yang sesuai dengan cita-cita hukum). Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi hukum berfungsi dalam masyarakat antara lain dari kaidah hukum itu sendiri, penegak hukumnya, sarana maupun fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum serta kesadaran hukum masyarakat.
Salah satu upaya dilakukan supaya masyarakat mematuhi kaidah hukum adalah dengan mencantumkan sanksi-sanksinya yang meliputi  sanksi negatif atau sanksi positif. Dimaksudkan untuk menimbulkan rangsangan agar manusia tidak melakukan tindakan tercela.
Jika melihat dalam pendekatan sosiologis, terlihat dengan jelas hubungan agama Islam dengan berbagai masalah sosial dalam kehidupan kelompok masyarakat, dan pula agama Islam terlihat akrab fungsional dengan berbagai fenomena kehidupan sosial di masyarakat.
Adapun dari sisi lain terdapat pula signifikasi sosiologi dalam pendekatan Islam, yaitu salah satunya dapat memahami fenomena sosial yang berkenaan dengan ibadah dan muamalat. Maka dari itu, pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami agama dikarenakan banyak sekali ajaran agama berkaitan dengan masalah sosial. Besarnya perhatian agama terhadap masalah sosial ini, akan mendorong agamawan untuk memahami ilmu-ilmu sosial sebagai alat dalam memahami agamanya
Selain itu, mengapa sih hukum progresif itu muncul di Indonesia? Adapun munculnya gagasan hukum progresif  dilatarbelakangi oleh keadaan hukum Indonesia pasca reformasi yang tidak kunjung mendekati tujuan ideal yaitu hukum yang mensejahterakan masyarakat.
Hukum progresif dapat dikonstruksikan sebagai hukum yang selalu berkembang serta gerakan pembebasan dikarenakan bersifat cair dan melakukan pencarian dari satu kebenaran ke kebenaran selanjutnya. Jika dilihat, hukum dalam praktiknya cenderung terbelenggu dalam pemikiran positivisme hukum semata, sehingga seseorang tidak bebas dalam menemukan makna dan tujuan hukum yang haqiqi.
Dalam memandang hukum sebagai alat kontrol sosial manusia yaitu sebagai salah satu alat pengendali sosial yang memberikan arti bahwa ia merupakan Sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap orang yang melanggar aturan itu.Â
Selanjutnya mengenai sosio legal, merupakan pendekatan penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu-ilmu sosial.
Metodologinya yaitu dilakukan dengan cara mengaplikasikan perspektif keilmuan sosial terhadap studi hukum. Termasuk diantaranya yaitu sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, psikologi dan hukum, studi ilmu politik peradilan, ilmu perbandingan, serta keilmuan lainnya. Yakni dengan cara mengupas serta menuntaskan terlebih dahulu mengenai soal kerangka normatif suatu masalah.
Adapun mengenai Pluralisme Hukum, Pluralism hukum dipahami sebagai interelasi, interaksi, saling pengaruh serta saling adopsi antara berbagai sistem hukum negara, adat, agama maupun kebiasaan-kebiasaan lainnya yang dianggap sebagai hukum. Konsepsi pluralisme hukum menegaskan bahwa masyarakat memiliki cara berhukumnya sendiri sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan mereka dalam mengatur relasi-relasi sosialnya. Pluralisme hukum sendiri berbeda dengan pendekatan hierarki hukum yang menjadi ciri khas dari positivisme hukum dan sentralisme hukum. Pluralisme hukum memandang bahwa semua hukum adalah sama serta harus diberlakukan sederajat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H