Adapun mengenai Pluralisme Hukum, Pluralism hukum dipahami sebagai interelasi, interaksi, saling pengaruh serta saling adopsi antara berbagai sistem hukum negara, adat, agama maupun kebiasaan-kebiasaan lainnya yang dianggap sebagai hukum. Konsepsi pluralisme hukum menegaskan bahwa masyarakat memiliki cara berhukumnya sendiri sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan mereka dalam mengatur relasi-relasi sosialnya. Pluralisme hukum sendiri berbeda dengan pendekatan hierarki hukum yang menjadi ciri khas dari positivisme hukum dan sentralisme hukum. Pluralisme hukum memandang bahwa semua hukum adalah sama serta harus diberlakukan sederajat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!