Mohon tunggu...
Ana Yuni Astuti
Ana Yuni Astuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya menyukai hal-hal yang berkaitan dengan hidup saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Efektivitas Hukum dalam Masyarakat serta Latar Belakang Munculnya Progressive Law di Indonesia

10 Desember 2022   08:44 Diperbarui: 10 Desember 2022   08:50 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun mengenai Pluralisme Hukum, Pluralism hukum dipahami sebagai interelasi, interaksi, saling pengaruh serta saling adopsi antara berbagai sistem hukum negara, adat, agama maupun kebiasaan-kebiasaan lainnya yang dianggap sebagai hukum. Konsepsi pluralisme hukum menegaskan bahwa masyarakat memiliki cara berhukumnya sendiri sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan mereka dalam mengatur relasi-relasi sosialnya. Pluralisme hukum sendiri berbeda dengan pendekatan hierarki hukum yang menjadi ciri khas dari positivisme hukum dan sentralisme hukum. Pluralisme hukum memandang bahwa semua hukum adalah sama serta harus diberlakukan sederajat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun