Mohon tunggu...
Anatul Widiyanti
Anatul Widiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cipta Kerja yang Tidak Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi

21 September 2023   21:16 Diperbarui: 22 September 2023   07:39 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Dengan adanya cipta kerja yang merupakan salah satu undang-undang cipta kerja yang bertujuan untuk membuat landscape perekonomian baru dimasa depan. Dengan adanya undang-undang cipta kerja yang memiliki banyak dimensi dalam kegiatan ekonomi yang berupaya untuk menciptakan kesempatan para pekerja untuk rakyat Indonesia. 

Adapun tujuan pada undang-undang cipta kerja yaitu dengan adanya kesempatan berkerja bagi masyarakat Indonesia karena terdapat kesempatan  kerja untuk menciptakan pendapat dan kesejahteraan.

Namun dengan keputusan mahkamah konstitusi UU cipta kerja masih perlu banyak perbaikan, dengan cara terbentuknya undang-undang cipta kerja dengan asas profesionalitas.
kerja sama antara pembuat kebijakan dengan masyarakat yang memiliki aspirasi dengan kehidupan melalui adanya ekonomi diindonesia. Sehingga, kita harus memikirkan dengan sangat detail apa yang harus kita perbaiki dalam menglola perekonomian untuk bisa mendorong kebijakan dalam partisipasi seluruh masyarakat dalam kegiatan ekonomi.

Berbagai dampak yang harus dicegah dalam undang-undang cipta kerja yang tidak sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi sehingga bisa menemukan cara agar dapat kita cegah dengan cara memberlakukan undang-undang yang sudah semestinya digerakan untuk lebih melibatkan seluruh pihak berkepentingan dalam membuat undang-undang yang sifatnya kompresif.

Diadakanya kembali mahkamah konstitusi dengan menggelar adanya sidang lanjut terhadap uji formiil undang-undang nomor 6 tahun 2023 dengan adanya penetapan terhadap peraturan perundang-undangan terhadap pemerintah namun sempat adanya pergantian undang-undang dengan nomor 2 tahun 2022 yang awalnya tentang cipta kerja dan sekarang manjadi Undang-undang ( UU cipta kerja ) dengan undang-undang dasar republik Indonesia pada tahun 1945.

Selain itu juga sehubungan dengan adannya tindak lanjut putusan mahkamah konstitusi yang berkaitan dengan adanya metode omnibus law ditambahkan, sehingga untuk memperbaiki kesalahan bisa mengemukakan adanya persetujuan bersama antara DPR dan presiden dengan adannya rangkaian paripurna sebelum pengesahan dan pengundangan.

Ketidak sesuaian dengan mahkamah konstitusi banyak merugikan berbagai pihak seperti buruh, nelayan dan sekelompok masyarakat lainya, sehingga lebih banyak melayani kepentingan terhadap perusahaan dan dapat melibatkan banyak jumlah produk perundang-undangan. Dengan adanya pembuatan peraturan pun tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Dalam proses ujian undang-undang nomor 11 tahun 2020 dengan adanya cipta kerja yang masih bergulir dimahkamah konstitusi, dengan salah satu permohonan dalam organisasi masyarakat sipil yang bergabung dalam pembela hak konstitusional yaitu, SPKS,SNI,SPI,IHCS.


Dengan adannya UU cipta kerja dapat memberikan ilusi investasi terkait dengan adanya uji formil terhadap UU cipta kerja ke mahkamah konstitusi yang dilakukan tidak hanya untuk menghalangi UU tersebut. Tetapi lebih dari apa yang kita ketahui bahwa dengan adanya pengujian yang diajukan mahkamah konstitusi merupakan pengawal dalam melaksanakan eksekusi putusan, sehingga dapat mempererat interpretasi mahkamah konstitusi yang berkaitan dengan berbagai putusan yang berlaku. Sehingga jika uji formil dikabulkan maka kita tidak direpotkan lagi dalam masalah materialnya.


Adanya pasal tersebut bisa berpotensi adanya konflik terhadap kepentingan dengan konstitusi adanya pengamatan terhadap polri yang berguna sebagai alat negara yang manjadi ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dengan UU cipta kerja dapat memberikan kewenangan terhadap polri dengan menerbitkan perizinan pendidikan dan pengwasan terhadap bidang jasa pengamanan yang sangat kuat.


UU cipta kerja merupakan solusi untuk bisa mengatasi aktivitas bisnis yang berkaitan dengan birokrasi dengan secara langsung dan tidak langsung dengan adanya pencegahan untuk mengatasi suap serta korupsi. Ada salah satu cara yang banyak memandang secara efisien dan bisa bermanfaat untuk mengatasi 76 masalah ketentuan perundang-undangan yang dinaungi oleh hukum perizinan yang dinamakan omnibus.


Tujuan yang digunakan untuk kolaborasi antar ahli hukum yang banyak memahami politik ekonomi dan ahli ekonomi yang lebih paham politik hukum, oleh sebab itu kita harus bertolak dari kondisi kependudukan itu sendiri sehingga jumlah penduduk semakin berpotensi untuk bisa memeberikan berbagai keuntungan dalam perekonomian secara relative lebih besarnya.


Ada beberapa dampak yang meliputi  UU cipta kerja yang tidak sesuai dalam mahkamah konstitusi yatu:


1. Adanya sistem kerja kontrak


sistem kerja kontrak dalam UU cipta kerja dapat memiliki sebuah perjanjian waktu kerja yang sudah ditentukan yang tidak dapat dibatasi sesuai kontrak. Hal tersebut bisa menjadi penguasa menguasai tidak terlalu lama dan semakin menipisnya kapasitas kerja bagi buruh. Buruh menjadi kehilangan kepastian kerja dan ekonominya semakin tertekan karena upah yang dia dapat sangtlah rendah tetapi beban kerja menambah sedangkan nilai yang ditawarkan semakin rendah terhadap perusahaan.


2. Berkurangnya hak cuti dan istirahat


Dalam UU cipta kerja istirahat bagi pekerja dapat diperoleh dalam sekali saja. Tetapi ada juga UU cipta kerja yang menghilangkan sebagian hak cuti panjang selama dua bulan bagi buruh yang sudah bekerja selama enam tahun.


3. Penolakan gugatan putusan


Sistem tata cara yang membentuk UU cipta kerja yang tidak dilandaskan sesuai dengan metode yang pas, dan standar sehingga pembentukan undang-undang cipta kerja terjadi perubahan penulis dengan beberapa persetujuan dari DPR dan Presiden


4. Tidak perlu penamaan baru


Mahkamah konstitusi menemukan fakta bahwa penamaan UU cipta kerja dapat menggunakan sebutan baru yaitu UU tentang cipta kerja. Adanya UU cipta kerja yang kemudian memiliki banyak ketentuan umum yang sering diikuti dengan berbagai perumusan norma asas yang dijelskan dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan ruang lingkup.


5. Tidak bisa diakses oleh masyarakat


Pembentukan undang-undang yang tidak memberikan ruang untuk masyarakat secara maksimal, sehingga tidak bisa membahas naskah akdemik tentang materi UU cipta kerja. Dengan adanya pertemuan tersebut bisa menjadi metri perubahan perundang-undangan yang digabungkan dalam UU 11/2020, dapat diungkiri rancangan UU cipta kerja tidak dapat diakses secara mudah dengan masyarakat, namun adanya pasal  95 ayat (4) UU 12/2011 dalam akses tersebut undang-undang seharusnya mudah diakses oleh masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan atau dengan tulisan.


6. Adanya ketidak pastian hukum


Mahkamah menjelaskan tentang adannya UU cipta kerja yang ternayata undang-undang dasar yang bersyarat. Hal itu mneyatakan bahwa mahkamah harus menghindari adanya dampak besar yang menimbul, sehingga mahkamah harus mempertimbangkan adanya syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipahami sebagai syarat formil untuk mendapatkan undang-undang yang memiliki unsur kepastian hukum.
Dapat disimpulkan bahwa adanya UU cipta kerja yang tidak sesuai dengan mahkamah konstitusi dapat memberikan dampak yang negatif terhadap masyarakat indonseia. Dengan meningkatkan keterbatasan pekerjaan dan banyknya kerugian dalam mencari perekonomian sehingga masyarakat memiliki keterbatasan untuk menggalih ekonomi yang masyarakat inginkan.
Namun untuk memastikan adanya peraturan untuk bisa bangkitkan UU cipta kerja yang sesuai dengan mahkamah konstitusi dengan cara memperbaiki dan mencegah dan bisa mendorong kebijakan yang sudah ditentukan dalam undang-undang dasar dengan adannya asas kepentingan umum yang memiliki kebijakan dalam partisipasi ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun