Pembentukan undang-undang yang tidak memberikan ruang untuk masyarakat secara maksimal, sehingga tidak bisa membahas naskah akdemik tentang materi UU cipta kerja. Dengan adanya pertemuan tersebut bisa menjadi metri perubahan perundang-undangan yang digabungkan dalam UU 11/2020, dapat diungkiri rancangan UU cipta kerja tidak dapat diakses secara mudah dengan masyarakat, namun adanya pasal  95 ayat (4) UU 12/2011 dalam akses tersebut undang-undang seharusnya mudah diakses oleh masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan atau dengan tulisan.
6. Adanya ketidak pastian hukum
Mahkamah menjelaskan tentang adannya UU cipta kerja yang ternayata undang-undang dasar yang bersyarat. Hal itu mneyatakan bahwa mahkamah harus menghindari adanya dampak besar yang menimbul, sehingga mahkamah harus mempertimbangkan adanya syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipahami sebagai syarat formil untuk mendapatkan undang-undang yang memiliki unsur kepastian hukum.
Dapat disimpulkan bahwa adanya UU cipta kerja yang tidak sesuai dengan mahkamah konstitusi dapat memberikan dampak yang negatif terhadap masyarakat indonseia. Dengan meningkatkan keterbatasan pekerjaan dan banyknya kerugian dalam mencari perekonomian sehingga masyarakat memiliki keterbatasan untuk menggalih ekonomi yang masyarakat inginkan.
Namun untuk memastikan adanya peraturan untuk bisa bangkitkan UU cipta kerja yang sesuai dengan mahkamah konstitusi dengan cara memperbaiki dan mencegah dan bisa mendorong kebijakan yang sudah ditentukan dalam undang-undang dasar dengan adannya asas kepentingan umum yang memiliki kebijakan dalam partisipasi ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H