Mohon tunggu...
Anatul Widiyanti
Anatul Widiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cipta Kerja yang Tidak Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi

21 September 2023   21:16 Diperbarui: 22 September 2023   07:39 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pembentukan undang-undang yang tidak memberikan ruang untuk masyarakat secara maksimal, sehingga tidak bisa membahas naskah akdemik tentang materi UU cipta kerja. Dengan adanya pertemuan tersebut bisa menjadi metri perubahan perundang-undangan yang digabungkan dalam UU 11/2020, dapat diungkiri rancangan UU cipta kerja tidak dapat diakses secara mudah dengan masyarakat, namun adanya pasal  95 ayat (4) UU 12/2011 dalam akses tersebut undang-undang seharusnya mudah diakses oleh masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan atau dengan tulisan.


6. Adanya ketidak pastian hukum


Mahkamah menjelaskan tentang adannya UU cipta kerja yang ternayata undang-undang dasar yang bersyarat. Hal itu mneyatakan bahwa mahkamah harus menghindari adanya dampak besar yang menimbul, sehingga mahkamah harus mempertimbangkan adanya syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipahami sebagai syarat formil untuk mendapatkan undang-undang yang memiliki unsur kepastian hukum.
Dapat disimpulkan bahwa adanya UU cipta kerja yang tidak sesuai dengan mahkamah konstitusi dapat memberikan dampak yang negatif terhadap masyarakat indonseia. Dengan meningkatkan keterbatasan pekerjaan dan banyknya kerugian dalam mencari perekonomian sehingga masyarakat memiliki keterbatasan untuk menggalih ekonomi yang masyarakat inginkan.
Namun untuk memastikan adanya peraturan untuk bisa bangkitkan UU cipta kerja yang sesuai dengan mahkamah konstitusi dengan cara memperbaiki dan mencegah dan bisa mendorong kebijakan yang sudah ditentukan dalam undang-undang dasar dengan adannya asas kepentingan umum yang memiliki kebijakan dalam partisipasi ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun