Nama : Anastasya Kharisma Agustin
NIM :222111043
Kelas : HES 5G
Judul: Alfred Schutz: Rekonstruksi Teori Tindakan Max Weber
Penulis : Muhammad Supraja
Nama Jurnal : Â Jurnal Pemikiran SosiologiÂ
Volume : Vol. 1 No.2 , November  2012
1. Max Weber
Max Weber mendefinisikan tindakan sosial sebagai tindakan yang memiliki makna bagi individu dan diarahkan kepada orang lain. Ia membedakan antara tindakan yang memiliki makna dan perilaku yang tidak bermakna. Tindakan sosial ini dapat dipahami melalui motif dan motivasi individu . Max Weber menekankan pentingnya pemahaman subjektif dalam sosiologi. Ia berargumen bahwa untuk memahami tindakan sosial, harus memahami makna yang diberikan individu kepada tindakan mereka. Max Weber juga terkenal dengan analisisnya tentang birokrasi sebagai bentuk organisasi yang efisien. Ia menjelaskan karakteristik birokrasi, seperti hierarki, aturan yang jelas, dan pembagian kerja, yang membuatnya menjadi model dominan dalam organisasi modern . Max Weber mengidentifikasi tiga jenis otoritas: otoritas tradisional, otoritas karismatik, dan otoritas rasional-legal. Masing-masing jenis otoritas ini memiliki cara yang berbeda dalam memperoleh legitimasi dan pengaruh dalam masyarakat . Dalam karyanya "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism," Weber mengaitkan perkembangan kapitalisme dengan etika kerja yang berasal dari ajaran Protestan, yang menekankan disiplin, kerja keras, dan penghematan. Max Weber mengamati proses rasionalisasi dalam masyarakat modern, di mana tindakan dan institusi menjadi semakin terorganisir dan didasarkan pada logika dan efisiensi, menggeser nilai-nilai tradisional dan emosional.
- Pendapat saya dalam pemikiran Max Weber pada masa sekarang ini
Konsep tindakan sosial Weber, yang menekankan pentingnya makna subjektif yang diberikan individu kepada tindakan mereka, sangat relevan dalam memahami dinamika sosial saat ini. Dalam masyarakat yang semakin kompleks dan beragam, memahami perspektif individu menjadi kunci untuk menganalisis interaksi sosial dan konflik yang muncul. Proses rasionalisasi yang diidentifikasi Max Weber dapat dilihat dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi saat ini. Masyarakat modern sering kali terjebak dalam logika efisiensi dan produktivitas, yang dapat mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan tradisional. Ini menimbulkan tantangan baru dalam mempertahankan keseimbangan antara rasionalitas dan nilai-nilai sosial . Secara keseluruhan, pemikiran Max Weber memberikan kerangka kerja yang kuat untuk memahami dan menganalisis fenomena sosial yang kompleks di era modern. Dengan mengadaptasi dan menerapkan konsep-konsepnya, kita dapat lebih baik memahami tantangan dan dinamika yang dihadapi masyarakat saat ini.
- Pemikiran Max Weber untuk menganalisis perkembangan hukum di IndonesiaÂ
Sistem hukum Indonesia telah mengalami adaptasi berkelanjutan sejak reformasi untuk menjamin keadilan sosial dan meningkatkan keterbukaan pemerintahan. Meskipun demikian, banyak Undang-Undang masih menganut proses birokrasi yang rumit, yang dapat menghambat penyelenggaraan keadilan yang cepat dan tepat. Menurut teori rasionalisasi Max Weber, sistem hukum Indonesia harus lebih adaptif dan berkonsentrasi pada hasil akhirnya, yaitu keadilan dan kepastian hukum. Dalam hal ini, teori Max Weber dapat menawarkan sudut pandang kritis untuk memahami dan mengevaluasi sistem hukum saat ini, khususnya berkenaan dengan komponen rasionalisasi, yang terkadang memerlukan penyeimbangan dengan fleksibilitas. Ketika mengevaluasi keragaman budaya hukum Indonesia, gagasan Max Weber tentang tindakan sosial sama relevannya. Pendekatan yang berakar pada tradisi dan nilai-nilai masih umum, khususnya di tempat-tempat di mana pengetahuan lokal sangat dihargai. Analisis Max Weber dapat digunakan untuk memahami bagaimana sistem hukum khas Indonesia dibentuk oleh interaksi antara hukum formal dan hukum adat.
Judul : Komentar Terhadap Hukum dan Masyarakat dalam Pemikiran John Austin, H.LA. Hart dan Hans KelsenÂ
Penulis : Humiati, S.H., M. Hum
2. Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)
H.L.A Hart mendefinisikan hukum sebagai sistem peraturan yang terdiri dari norma-norma yang saling berhubungan. Ia menekankan bahwa hukum tidak hanya terdiri dari perintah yang dipaksakan, tetapi juga mencakup aturan yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat. H.L.A Hart mengkritik teori komando John Austin yang melihat hukum sebagai perintah dari penguasa. Menurut Hart, Austin gagal membedakan antara kewajiban hukum dan paksaan. H.L.A Hart berargumen bahwa hukum harus memiliki keberlangsungan dan tidak boleh sepenuhnya bergantung pada individu tertentu. H.L.A Hart membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang mengatur cara aturan primer diakui, diubah, dan diterapkan). Aturan sekunder mencakup aturan pengakuan, aturan perubahan, dan aturan adjudikasi, yang semuanya penting untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. H.L.A Hart menolak pandangan bahwa kedaulatan hukum hanya merupakan fakta empiris yang bergantung pada kekuasaan penguasa. Ia berargumen bahwa hukum harus dipahami dalam konteks norma-norma yang diakui dan diterima oleh masyarakat, bukan hanya sebagai hasil dari kekuasaan. Meskipun H.L.A Hart mengakui bahwa hukum dan moral dapat saling mempengaruhi, ia menarik garis pemisah yang jelas antara keduanya. Ia berpendapat bahwa validitas hukum tidak bergantung pada nilai-nilai moral, tetapi pada pengakuan dan penerimaan masyarakat terhadap norma-norma hukum tersebut.
- Pendapat saya dalam dalam pemikiran H.L.A Hart pada masa sekarang ini
H.L.A Hart memberikan analisis yang mendalam tentang struktur hukum dan bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Dengan membedakan antara aturan primer dan sekunder, ia membantu kita memahami kompleksitas sistem hukum yang ada, yang masih sangat relevan dalam konteks hukum kontemporer yang semakin kompleks. Dalam era di mana banyak negara menghadapi tantangan terhadap supremasi hukum dan otoritarianisme, kritik H.L.A Hart terhadap pandangan hukum yang hanya bergantung pada kekuasaan individu (seperti dalam teori komando Austin) menjadi semakin penting. H.L.A Hart menekankan bahwa hukum harus memiliki keberlangsungan dan tidak boleh tergantung pada penguasa tertentu, yang merupakan prinsip penting dalam menjaga keadilan dan hak asasi manusia. Meskipun H.L.A Hart memisahkan hukum dari moral, ia mengakui bahwa keduanya dapat saling mempengaruhi. Dalam konteks saat ini, di mana isu-isu etika dan moral sering kali muncul dalam diskusi hukum (seperti hak asasi manusia, keadilan sosial, dan lingkungan), pemikiran H.L.A Hart memberikan kerangka untuk memahami bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan nilai-nilai moral yang berkembang dalam masyarakat. Banyak sistem hukum di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, mengadopsi prinsip-prinsip yang sejalan dengan pemikiran H.L.A Hart, seperti pentingnya norma-norma yang diakui secara sosial dan keberlanjutan hukum. Ini menunjukkan bahwa pemikirannya tidak hanya relevan dalam konteks akademis, tetapi juga dalam praktik hukum sehari-hari.
- Pemikiran H.L.A Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia
Hukum Indonesia sering kali harus menyeimbangkan antara peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai norma karena negara ini memiliki beragam budaya dan kepentingan. Memahami bagaimana masyarakat Indonesia terlibat dalam sistem hukum melalui berbagai norma dan praktik sosial dapat dibantu oleh konsep partisipasi H.L.A Hart. Gagasan H.L.A Hart tentang interpretasi juga berlaku untuk sistem hukum Indonesia, yang mengalami kesulitan dalam mengelola situasi dengan keadaan tertentu.Hal ini konsisten dengan teori H.L.A Hart bahwa penilaian moral dan adil merupakan komponen penting dari proses kreatif interpretasi hukum. Upaya pemerintah Indonesia untuk menyebarkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat umum adalah contoh lain dari komunikasi dalam hukum. Program pendidikan publik dan konseling hukum dimaksudkan untuk memastikan bahwa masyarakat umum menyadari hak dan tanggung jawab hukum mereka. Hal ini sejalan dengan keyakinan H.L.A Hart bahwa agar hukum berhasil, masyarakat harus dapat mengakses dan memahaminya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H