Mohon tunggu...
Anastasya KharismaAgustin
Anastasya KharismaAgustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

SEMESTER 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Tokoh Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

30 Oktober 2024   19:07 Diperbarui: 30 Oktober 2024   19:08 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Komentar Terhadap Hukum dan Masyarakat dalam Pemikiran John Austin, H.LA. Hart dan Hans Kelsen 

Penulis : Humiati, S.H., M. Hum

2. Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

H.L.A Hart mendefinisikan hukum sebagai sistem peraturan yang terdiri dari norma-norma yang saling berhubungan. Ia menekankan bahwa hukum tidak hanya terdiri dari perintah yang dipaksakan, tetapi juga mencakup aturan yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat. H.L.A Hart mengkritik teori komando John Austin yang melihat hukum sebagai perintah dari penguasa. Menurut Hart, Austin gagal membedakan antara kewajiban hukum dan paksaan. H.L.A Hart berargumen bahwa hukum harus memiliki keberlangsungan dan tidak boleh sepenuhnya bergantung pada individu tertentu. H.L.A Hart membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang mengatur cara aturan primer diakui, diubah, dan diterapkan). Aturan sekunder mencakup aturan pengakuan, aturan perubahan, dan aturan adjudikasi, yang semuanya penting untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. H.L.A Hart menolak pandangan bahwa kedaulatan hukum hanya merupakan fakta empiris yang bergantung pada kekuasaan penguasa. Ia berargumen bahwa hukum harus dipahami dalam konteks norma-norma yang diakui dan diterima oleh masyarakat, bukan hanya sebagai hasil dari kekuasaan. Meskipun H.L.A Hart mengakui bahwa hukum dan moral dapat saling mempengaruhi, ia menarik garis pemisah yang jelas antara keduanya. Ia berpendapat bahwa validitas hukum tidak bergantung pada nilai-nilai moral, tetapi pada pengakuan dan penerimaan masyarakat terhadap norma-norma hukum tersebut.

  • Pendapat saya dalam dalam pemikiran H.L.A Hart pada masa sekarang ini

H.L.A Hart memberikan analisis yang mendalam tentang struktur hukum dan bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Dengan membedakan antara aturan primer dan sekunder, ia membantu kita memahami kompleksitas sistem hukum yang ada, yang masih sangat relevan dalam konteks hukum kontemporer yang semakin kompleks. Dalam era di mana banyak negara menghadapi tantangan terhadap supremasi hukum dan otoritarianisme, kritik H.L.A Hart terhadap pandangan hukum yang hanya bergantung pada kekuasaan individu (seperti dalam teori komando Austin) menjadi semakin penting. H.L.A Hart menekankan bahwa hukum harus memiliki keberlangsungan dan tidak boleh tergantung pada penguasa tertentu, yang merupakan prinsip penting dalam menjaga keadilan dan hak asasi manusia. Meskipun H.L.A Hart memisahkan hukum dari moral, ia mengakui bahwa keduanya dapat saling mempengaruhi. Dalam konteks saat ini, di mana isu-isu etika dan moral sering kali muncul dalam diskusi hukum (seperti hak asasi manusia, keadilan sosial, dan lingkungan), pemikiran H.L.A Hart memberikan kerangka untuk memahami bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan nilai-nilai moral yang berkembang dalam masyarakat. Banyak sistem hukum di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, mengadopsi prinsip-prinsip yang sejalan dengan pemikiran H.L.A Hart, seperti pentingnya norma-norma yang diakui secara sosial dan keberlanjutan hukum. Ini menunjukkan bahwa pemikirannya tidak hanya relevan dalam konteks akademis, tetapi juga dalam praktik hukum sehari-hari.

  • Pemikiran H.L.A Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia

Hukum Indonesia sering kali harus menyeimbangkan antara peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai norma karena negara ini memiliki beragam budaya dan kepentingan. Memahami bagaimana masyarakat Indonesia terlibat dalam sistem hukum melalui berbagai norma dan praktik sosial dapat dibantu oleh konsep partisipasi H.L.A Hart. Gagasan H.L.A Hart tentang interpretasi juga berlaku untuk sistem hukum Indonesia, yang mengalami kesulitan dalam mengelola situasi dengan keadaan tertentu.Hal ini konsisten dengan teori H.L.A Hart bahwa penilaian moral dan adil merupakan komponen penting dari proses kreatif interpretasi hukum. Upaya pemerintah Indonesia untuk menyebarkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat umum adalah contoh lain dari komunikasi dalam hukum. Program pendidikan publik dan konseling hukum dimaksudkan untuk memastikan bahwa masyarakat umum menyadari hak dan tanggung jawab hukum mereka. Hal ini sejalan dengan keyakinan H.L.A Hart bahwa agar hukum berhasil, masyarakat harus dapat mengakses dan memahaminya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun