Mohon tunggu...
Anastasya KharismaAgustin
Anastasya KharismaAgustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

SEMESTER 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Tokoh Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

30 Oktober 2024   19:07 Diperbarui: 30 Oktober 2024   19:08 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Anastasya Kharisma Agustin

NIM :222111043

Kelas : HES 5G

Judul: Alfred Schutz: Rekonstruksi Teori Tindakan Max Weber

Penulis : Muhammad Supraja

Nama Jurnal :  Jurnal Pemikiran Sosiologi 

Volume : Vol. 1 No.2 , November  2012

1. Max Weber

Max Weber mendefinisikan tindakan sosial sebagai tindakan yang memiliki makna bagi individu dan diarahkan kepada orang lain. Ia membedakan antara tindakan yang memiliki makna dan perilaku yang tidak bermakna. Tindakan sosial ini dapat dipahami melalui motif dan motivasi individu . Max Weber menekankan pentingnya pemahaman subjektif dalam sosiologi. Ia berargumen bahwa untuk memahami tindakan sosial, harus memahami makna yang diberikan individu kepada tindakan mereka. Max Weber juga terkenal dengan analisisnya tentang birokrasi sebagai bentuk organisasi yang efisien. Ia menjelaskan karakteristik birokrasi, seperti hierarki, aturan yang jelas, dan pembagian kerja, yang membuatnya menjadi model dominan dalam organisasi modern . Max Weber mengidentifikasi tiga jenis otoritas: otoritas tradisional, otoritas karismatik, dan otoritas rasional-legal. Masing-masing jenis otoritas ini memiliki cara yang berbeda dalam memperoleh legitimasi dan pengaruh dalam masyarakat . Dalam karyanya "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism," Weber mengaitkan perkembangan kapitalisme dengan etika kerja yang berasal dari ajaran Protestan, yang menekankan disiplin, kerja keras, dan penghematan. Max Weber mengamati proses rasionalisasi dalam masyarakat modern, di mana tindakan dan institusi menjadi semakin terorganisir dan didasarkan pada logika dan efisiensi, menggeser nilai-nilai tradisional dan emosional.

  • Pendapat saya dalam pemikiran Max Weber pada masa sekarang ini

Konsep tindakan sosial Weber, yang menekankan pentingnya makna subjektif yang diberikan individu kepada tindakan mereka, sangat relevan dalam memahami dinamika sosial saat ini. Dalam masyarakat yang semakin kompleks dan beragam, memahami perspektif individu menjadi kunci untuk menganalisis interaksi sosial dan konflik yang muncul. Proses rasionalisasi yang diidentifikasi Max Weber dapat dilihat dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi saat ini. Masyarakat modern sering kali terjebak dalam logika efisiensi dan produktivitas, yang dapat mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan tradisional. Ini menimbulkan tantangan baru dalam mempertahankan keseimbangan antara rasionalitas dan nilai-nilai sosial . Secara keseluruhan, pemikiran Max Weber memberikan kerangka kerja yang kuat untuk memahami dan menganalisis fenomena sosial yang kompleks di era modern. Dengan mengadaptasi dan menerapkan konsep-konsepnya, kita dapat lebih baik memahami tantangan dan dinamika yang dihadapi masyarakat saat ini.

  • Pemikiran Max Weber untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia 

Sistem hukum Indonesia telah mengalami adaptasi berkelanjutan sejak reformasi untuk menjamin keadilan sosial dan meningkatkan keterbukaan pemerintahan. Meskipun demikian, banyak Undang-Undang masih menganut proses birokrasi yang rumit, yang dapat menghambat penyelenggaraan keadilan yang cepat dan tepat. Menurut teori rasionalisasi Max Weber, sistem hukum Indonesia harus lebih adaptif dan berkonsentrasi pada hasil akhirnya, yaitu keadilan dan kepastian hukum. Dalam hal ini, teori Max Weber dapat menawarkan sudut pandang kritis untuk memahami dan mengevaluasi sistem hukum saat ini, khususnya berkenaan dengan komponen rasionalisasi, yang terkadang memerlukan penyeimbangan dengan fleksibilitas. Ketika mengevaluasi keragaman budaya hukum Indonesia, gagasan Max Weber tentang tindakan sosial sama relevannya. Pendekatan yang berakar pada tradisi dan nilai-nilai masih umum, khususnya di tempat-tempat di mana pengetahuan lokal sangat dihargai. Analisis Max Weber dapat digunakan untuk memahami bagaimana sistem hukum khas Indonesia dibentuk oleh interaksi antara hukum formal dan hukum adat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun