Mohon tunggu...
Anastasya Priskila
Anastasya Priskila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

menyukai mengenai sejarah, film dokumenter

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Sistem Administrasi Pelayanan Pengurusan Akta Kelahiran Melalui E-Lampid di Kelurahan Baratajaya Kota Surabaya

9 Desember 2022   14:05 Diperbarui: 9 Desember 2022   14:09 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

METODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan   kualititatif   untuk   menentukan   cara   mencari, mengumpulkan,  mengolah,   dan menganalisis  data  hasil  dari  penelitian.   Lokasi yang dipilih untuk penelitian ini adalah Kelurahan Baratajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, di Jl. Manyar No.80, Surabaya.  Fokus penelitian ini adalah Sistem Administrasi Pelayanan Pengurusan Akta Kelahiran melalui E-Lampid Di Kelurahan Baratajaya Kota Surabaya, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara melalui internet searching dimana proses pencarian data melalui media internet untuk memperoleh informasi berdasarkan referensi, jurnal, artikel ataupun perundang-undangan yang berkaitan objek penelitian. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data menurut Miles dan Huberman dalam (Sugiyono, 2018:246).

HASIL DAN PEMBAHASAN

Masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengharapkan adanya integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik untuk mewujudkan good governance di masa yang akan datang, pemerintahan yang dapat melayani masyarakat (public service) secara profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat, karena dengan kewenangan daerah yang begitu kuat, Daerah harus mengakui bahwa pengembangan sumber daya perangkat pemerintah merupakan prasyarat mutlak bagi keberhasilan kebijakan otonomi daerah ini (Saffah & Prathama, 2020). Secara umum penerapan E-Lampid diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, namun tidak ada batasan khusus mengenai E-Lampid. Tujuan diselenggarakannya acara ini awalnya untuk memudahkan proses masyarakat, namun kedepannya program ini akan dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah dan akan segera dibuat landasan hukum untuk e-lampid. Untuk kepentingan program e-lamp, setiap orang di Surabaya memiliki identitas asli warga Surabaya. Standar pelaksanaan proyek Elampid di desa Genden dilakukan dengan baik oleh para pelaksana yang bertugas dan akan dilaksanakan sesuai proses atau prosedur yang ada. Saat ini program e-lampid belum berjalan maksimal karena sebagian masyarakat masih belum memahami program tersebut. Namun ke depan, program ini bertujuan untuk mencapai apa yang telah dicapai.

Berikut merupakan data warga Kelurahan Baratajaya terkait kepemilikan akta kelahiran:

Tabel 1. Data warga yang mempunyai akta Kelahiran

Gambar 1. Layanan pada E-Lampid (Dokpri)
Gambar 1. Layanan pada E-Lampid (Dokpri)

Dokpri
Dokpri

Berdasarkan hasil research, menurut Kelurahan Baratajaya beberapa karakteristik yang harus dimiliki oleh pelaksana adalah program E-Lampid itu sendiri, pedoman, alur, dan proses yang terkait dengan penggunaan Paham E-lampid. mengerti dulu. Untuk mencapai tujuan program, praktisi juga melakukan proses pelibatan dengan masyarakat.  Pelaku sebagai pelayanan publik harus berusaha memberikan pelayanan prima atau terbaik sehingga sangat peka secara sosial terhadap kebutuhan warganya dan puas dengan pelayanan yang diberikan. Terkait individu yang terlibat dalam pelaksanaan program e-lampid di Kelurahan Baratajaya yaitu Lurah dan staffnya. Jumlah individu yang sedikit ini menjadikan kemungkinan kesalahan dalam penyampaian informasi sangat minim, sehingga segala proses yang berkaitan dengan e-lampid dapat dikatakan lancar dan telah mencapai hasil yang cukup baik. Namun, dalam penyampaian infromasi tentang e-lampid kepada masyarakat masih kurang karena tidak seluruh masyarakat tahu tentang adanya program ini meskipun pihak kelurahan telah melakukan sosialisasi pada RT dan RW. 

Adanya E-Lampid Kelurahan  Baratajaya Kota  Surabaya  ini  sangat  membantu  untuk pengelolaan masyarakat dan surat keliling. Baik Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya maupun Kelurahan Baratajaya tidak  keberatan  dengan  adanya  rencana  ini karena  bermanfaat  bagi  masyarakat  itu  sendiri.  Program ini dibuat untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan akta dan surat pindah.  Selama implementasi, lembaga penegak kebijakan sangat antusias dengan keberhasilan program E-Lampid. Insentif dalam bentuk uang, dll.  Karena ini sudah menjadi tugas utama mereka untuk melayani masyarakat.  Kelurahan Baratajaya mengatakan bahwa insentif tidak akan mempengaruhi sikap atau kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena masyarakat bisa tersenyum bahagia dan puas dengan pelayanan yang diberikan Kelurahan, hal itu menjadi semangat tersendiri bagi pelakunya.

KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun