Mohon tunggu...
Anastasia Mellania
Anastasia Mellania Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Selamat datang di tulisan Anastasia, si mahasiswa Ilmu Komunikasi yang sedang belajar membuat karya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Para Wanita yang Marah Memblokir Lalu Lintas di Seluruh Polandia karena Larangan Aborsi

10 November 2020   15:53 Diperbarui: 10 November 2020   16:12 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dilansir dari ABC News (27/10), aktivis hak-hak perempuan bersama ribuan pendukungnya menentang adanya pembatasan dalam situasi pandemi untuk mengadakan lima hari protes di seluruh Polandia. Hal ini dilakukan untuk mengungkapkan kemarahan mereka pada putusan peradilan tinggi yang memperketat Undang-Undang aborsi yang sudah ketat di negara tersebut.

Penyelenggara mengatakan demonstran yang bergabung dalam protes tersebut berasal dari 150 kota lebih di Polandia, sehingga peristiwa ini menjadi protes terbesar terhadap pemerintah Polandia dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam unjuk rasa di Warsawa, sebagian besar demonstran memblokir lalu lintas selama berjam-jam untuk mengadakan aksi di depan bundaran utama dengan memegang spanduk tidak senonoh guna menyerukan pemerintah sayap kanan Polandia untuk mundur.

Sekelompok pendukung sayap kanan-pun tak tinggal diam, mereka membalas dengan ikut protes di depan gereja. Polisi akhirnya memisahkan kedua belah pihak yang sedang berseteru. Didapati pula beberapa orang yang memprotes keputusan larangan aborsi tersebut, berakhir dengan penahanan oleh petugas berwajib.

Aksi protes dilakukan setiap hari sejak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang berisi, "mengakhiri kehamilan yang dikarenakan adanya cacat janin bawaan, disebut sebagai tindakan ilegal di negara tersebut." Sebelumnya, aborsi diperbolehkan bila janin dinyatakan cacat dalam kandungan, karena berpengaruh pada kebebasan kedua belah pihak, bila janin tersebut dibiarkan lahir dan tumbuh dengan keadaan cacat.

Namun, setelah dikeluarkannya keputusan tersebut, hal tentang aborsi terhadap janin yang cacat dalam kandungan, disebut sebagai tindakan yang dilarang. Jika keputusan Undang-Undang tersebut resmi ditetapkan, maka aborsi hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus tertentu, seperti kehamilan yang ternyata mengancam kesehatan wanita, akibat dari pemerkosaan, atau inses sehingga secara tak langsung keputusan tersebut melarang segala jenis aborsi.

Keputusan tentang pelarangan aborsi tersebut belum diumumkan secara resmi sebagai syarat sahnya suatu Undang-Undang.

"Memprovokasi orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan demonstrasi" ujar Dr. Andrzej Matyja selaku ketua kelompok dokter saat berbicara di Radio Zet untuk mengkritik keputusan tersebut selama pandemi.

Diantara pendukung keputusan tersebut, Patryk Jaki, seorang Parlemen Eropa untuk partai yang berkuasa secara konservatif, juga mendukung tidak diperbolehkannya aborsi tersebut. Hal ini ditambah dengan latar belakangnya sebagai seorang ayah dari anak yang memiliki down syndrome.

Ia berkata bahwa aborsi dapat menghilangkan nyawa seorang anak yang kemungkinan sehat saat dilahirkan. Jaki berpendapat bahwa aborsi juga akan berkontribusi pada angka kelahiran yang rendah di Polandia sehingga dapat menimbulkan suatu ancaman bagi negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun