Klausula diatas sebenarnya menunjukkan pengusaha diwajibkan untuk tetap memperhatikan hari tua pekerjanya sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras yang telah diberikan kepada perusahaan. Â Dengan ketentuan-ketentuan diatas, sangat jelas bahwa perusahaan yang menyatakan BPJS sebagai benefit pun akan menimbulkan gelak tawa bagi kandidatnya
Lebih lanjut mengenai benefit, sebenarnya perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan hal tersebut terlebih lagi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak diatur bahwa tunjangan merupakan kewajiban pengusaha. Karena tidak diwajibkan maka bentuk benefit yang ditawarkan masing-masing perusahaan menjadi berbeda-beda.
Namun perlu diketahui, bentuk benefit sepeti makan siang gratis, program kepemilikan rumah dan kendaraan  jelas meningkatkan kesetiaan karyawan untuk bekerja dalam suatu perusahaan tersebut dalam jangka waktu yang lama dan  mengurangi pengunduran diri karyawan. (Hiroshi Yamamoto,  2011, The International Journal of Human Resources Management: The Relationship between Employee Benefit Management and Employee Retention.)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H