Mohon tunggu...
Cynthia Ardanentya
Cynthia Ardanentya Mohon Tunggu... Freelancer - Legal Officer

I'm amateur writer who to loved learn every single new things

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

BPJS: Antara Benefit dan Kewajiban

12 November 2019   10:43 Diperbarui: 12 November 2019   20:34 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Klausula diatas sebenarnya menunjukkan pengusaha diwajibkan untuk tetap memperhatikan hari tua pekerjanya sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras yang telah diberikan kepada perusahaan.  Dengan ketentuan-ketentuan diatas, sangat jelas bahwa perusahaan yang menyatakan BPJS sebagai benefit pun akan menimbulkan gelak tawa bagi kandidatnya

Lebih lanjut mengenai benefit, sebenarnya perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan hal tersebut terlebih lagi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak diatur bahwa tunjangan merupakan kewajiban pengusaha. Karena tidak diwajibkan maka bentuk benefit yang ditawarkan masing-masing perusahaan menjadi berbeda-beda.

Namun perlu diketahui, bentuk benefit sepeti makan siang gratis, program kepemilikan rumah dan kendaraan  jelas meningkatkan kesetiaan karyawan untuk bekerja dalam suatu perusahaan tersebut dalam jangka waktu yang lama dan  mengurangi pengunduran diri karyawan. (Hiroshi Yamamoto,  2011, The International Journal of Human Resources Management: The Relationship between Employee Benefit Management and Employee Retention.)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun