Perseroan Terbatas "PMR" tidak bergerak di bidang pekerjaan yang disebutkan oleh Kepmenakertrans Nomor 233 Tahun 2003 sehingga seharusnya perusahaan tersebut tidak menerapkan sistem shift Penerapan sistem shift berdasarkan Pasal 79 ayat (2) huruf a ditentukan dalam tiga shift dengan setiap shift maksimum 8 jam perhari sehingga apabila diakumulasikan maka masing-masing shift tidak melebihi 40 jam seminggu.
 Sistem shift pada umumnya mengaplikasikan jam kerja 08.00-17.00 WIB lalu shift berikutnya 16.00 -- 01.00 WIB dan juga berdasarkan Pasal 79 ayat (2) huruf b sistem shift mengaplikasikan sekurang-kurangnya setengah jam kerja istirahat setelah bekerja selama empat jam terus menerus.
Jenis shift yang diterapkan pada Perseroan Terbatas "PMR" telah melebihi batas waktu kerja sehingga buruh seharusnya dihitung sebagai waktu kerja lembur.Â
Dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmirgrasi No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (Kepmen 102 Tahun 2004) dinyatakan bahwa waktu kerja lembur adalah waktu kerja melebihi 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk enam hari kerja atau delapan jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk lima hari kerja. Pengusaha "PMR" yang menerapkan sistem shift 12 jam berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Kemenpan 102 Tahunn 2004 wajib membayar upah lembur.
Namun, ternyata tidak semua jabatan dapat menuntut upah lembur. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Kepmen Nomor 102 Tahun 2004 bahwa golongan jabatan yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan tidak mendapatkan upah lembur.Â
Perusahaan berhak menentukan jabatan apa saja yang tidak mendapatkan upah lembur. Penentuan jabatan tersebut seyogya dituangkan dalam bentuk peraturan perusahaan yang disusun dengan mempertimbangkan saran dan pendapat dari wakil pekerja/buruh. Oleh karena itu, apabila dalam suatu perusahaan supervisor tidak termasuk dalam jabatan yang tidak mendapatkan upah lembur, maka buruh tersebut dapat menuntut  haknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H