Mohon tunggu...
Anas Ibrahim
Anas Ibrahim Mohon Tunggu... Freelancer - Senang Di Dunia IT Dan Tertarik Media Kompasiana

A Technical Content Writer at Anasibrahim.com, specializing in Virtual Private Servers (VPS), WordPress, and Internet Marketing. Anas is eager to help people to improve their business on the internet.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pemotongan Pajak untuk Mobil Baru, Rumah Mulai Berlaku

6 Maret 2021   14:02 Diperbarui: 6 Maret 2021   14:09 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi BY Pixabay illustrations/audit-laporan-verifikasi-magnifie

Pemerintah telah memotong sementara Pajak Barang Mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah baru sebagai upaya untuk meningkatkan belanja konsumen.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pada hari Senin bahwa pemotongan pajak diharapkan menambah antara 0,9 dan 1 poin persentase ke pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) negara tahun ini dengan menghidupkan kembali sektor otomotif, real estat dan konstruksi, yang semuanya adalah tenaga kerja.

industri intensif.

Insentif ini tentu saja tidak lepas dari kepercayaan masyarakat terhadap vaksin dan upaya penahanan COVID-19 sebagai kunci pemulihan,” ujarnya saat jumpa pers bersama dengan menteri keuangan, industri dan pekerjaan umum serta perumahan.

Negara itu secara resmi memulai program vaksinasi pada Januari.

13 dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo melakukan pukulan pertama.

Pemerintah berencana untuk memvaksinasi 1,5 juta pekerja kesehatan pada Februari, 38,5 juta lansia pada Mei dan 141,3 juta warga lainnya pada Maret 2022.

Kantor Menteri Koordinator Perekonomian memfokuskan sumber dayanya untuk merangsang belanja konsumen untuk membukukan pertumbuhan PDB antara 4,5 dan 5,5 persen tahun ini.

Sebagai perbandingan, ekonomi mengalami kontraksi 2,07 persen tahun lalu.

Belanja konsumen adalah pendorong utama perekonomian dan menyumbang lebih dari 50 persen ke PDB.
Namun, belanja konsumen tersebut turun 2,63 persen tahun ke tahun (yoy) pada tahun 2020, dipimpin oleh penurunan penjualan eceran, impor barang dan penjualan mobil grosir, menurut Badan Pusat Statistik (BPS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan pada hari Senin bahwa pemerintah perlu mengalokasikan Rp 2,99 triliun (US $ 209 juta) untuk pemotongan PPnBM dan Rp 5 triliun untuk pemotongan PPN.

Pemotongan pajak tersebut merupakan bagian dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp 58,46 triliun untuk insentif bisnis.

“Kami mendukung kelompok berpenghasilan rendah melalui bantuan sosial dan kami mendukung kelompok berpenghasilan menengah melalui insentif di sektor ini.

Ini model yang kami gunakan untuk mencoba menghidupkan kembali belanja rumah tangga, ”kata Sri Mulyani, yang kementeriannya baru-baru ini mengeluarkan dua peraturan untuk menerapkan insentif pajak.

Peraturan Menteri Keuangan No. 21/2021 akan memotong PPN untuk rumah tapak dan apartemen murah yang dibeli antara 1 Maret hingga 31 Agustus.

Pajak akan dipotong 100 persen untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar dan 50 persen untuk rumah dengan harga antara Rp. 2 milyar dan Rp 5 milyar.

Peraturan tersebut membatasi insentif untuk satu rumah per warga dan melarang pemilik untuk menjual kembali rumah dalam waktu satu tahun setelah pembelian.

“Hal ini dilakukan untuk mendorong penjualan rumah yang dibangun pengembang pada tahun lalu dan tahun ini namun belum terserap pasar,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono seraya menambahkan sekitar 27.000 rumah tersebut memenuhi syarat.

untuk pemotongan pajak.

Namun, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan insentif semacam itu mungkin tidak akan menghidupkan kembali belanja konsumen atau bahkan menarik bagi calon pembeli.

“Salah satu keluhan yang paling umum dari konsumen terkait perumahan adalah soal kualitas.

Beberapa pengembang akan menurunkan kualitas rumah bersubsidi, misalnya.

Jadi, penting untuk memantau penerapan insentif ini di masa mendatang,” ujarnya  wawancara telepon pada hari Senin.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/2021 mengatur pemotongan PPnBM untuk sedan dan kendaraan roda dua berkapasitas mesin 1.500 cc atau di bawahnya mulai 1 Maret. Pemotongan pajak 100 persen berlaku untuk tiga bulan pertama dan 50 persen.

pemotongan pajak berlaku untuk tiga bulan berikutnya.

“Target kami bisa mengembalikan produksi menjadi 1 juta unit per tahun secepat mungkin dan mendorong ekspor,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Penjualan mobil domestik merosot 50 persen secara tahunan pada tahun 2020 menjadi 532.407 kendaraan dari 1,03 juta kendaraan pada 2019, karena pandemi tersebut mengurangi daya beli, menurut data Gabungan Produsen Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Namun, para ekonom telah memperingatkan bahwa terus hilangnya pekerjaan, penutupan bisnis, dan pembatasan kegiatan publik skala mikro (PPKM Mikro) yang diperpanjang hingga 8 Maret, akan membatasi permintaan mobil domestik tahun ini.

“Program ini tidak menawarkan apa pun untuk meningkatkan daya beli konsumen, meski harganya akan lebih rendah,” kata Piter Abdullah, direktur riset Center of Reform on Economics (CORE) pada 16 Februari.

Ekonom Bhima Yudhistira dari Institute for Perkembangan Ekonomi dan Keuangan (Indef) menambahkan, PPKM menurunkan permintaan mobil baru karena konsumen masih lebih mengutamakan pembelian barang sehari-hari. “Membeli kendaraan bermotor bukan prioritas utama.

Itu tetap menjadi prioritas tersier, bahkan di kalangan kelas menengah, ”katanya. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melonggarkan persyaratan kredit mobil dan KPR dalam mendukung pemerintah.

Bank sentral mengizinkan pembayaran uang muka nol persen sementara bank sentral berencana untuk menyesuaikan persyaratan aset tertimbang menurut risiko (ATMR).

A / S

sumber : Singawnata Mobile

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun