Mohon tunggu...
Anas Ibrahim
Anas Ibrahim Mohon Tunggu... Freelancer - Senang Di Dunia IT Dan Tertarik Media Kompasiana

A Technical Content Writer at Anasibrahim.com, specializing in Virtual Private Servers (VPS), WordPress, and Internet Marketing. Anas is eager to help people to improve their business on the internet.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pemotongan Pajak untuk Mobil Baru, Rumah Mulai Berlaku

6 Maret 2021   14:02 Diperbarui: 6 Maret 2021   14:09 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi BY Pixabay illustrations/audit-laporan-verifikasi-magnifie

Beberapa pengembang akan menurunkan kualitas rumah bersubsidi, misalnya.

Jadi, penting untuk memantau penerapan insentif ini di masa mendatang,” ujarnya  wawancara telepon pada hari Senin.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/2021 mengatur pemotongan PPnBM untuk sedan dan kendaraan roda dua berkapasitas mesin 1.500 cc atau di bawahnya mulai 1 Maret. Pemotongan pajak 100 persen berlaku untuk tiga bulan pertama dan 50 persen.

pemotongan pajak berlaku untuk tiga bulan berikutnya.

“Target kami bisa mengembalikan produksi menjadi 1 juta unit per tahun secepat mungkin dan mendorong ekspor,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Penjualan mobil domestik merosot 50 persen secara tahunan pada tahun 2020 menjadi 532.407 kendaraan dari 1,03 juta kendaraan pada 2019, karena pandemi tersebut mengurangi daya beli, menurut data Gabungan Produsen Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Namun, para ekonom telah memperingatkan bahwa terus hilangnya pekerjaan, penutupan bisnis, dan pembatasan kegiatan publik skala mikro (PPKM Mikro) yang diperpanjang hingga 8 Maret, akan membatasi permintaan mobil domestik tahun ini.

“Program ini tidak menawarkan apa pun untuk meningkatkan daya beli konsumen, meski harganya akan lebih rendah,” kata Piter Abdullah, direktur riset Center of Reform on Economics (CORE) pada 16 Februari.

Ekonom Bhima Yudhistira dari Institute for Perkembangan Ekonomi dan Keuangan (Indef) menambahkan, PPKM menurunkan permintaan mobil baru karena konsumen masih lebih mengutamakan pembelian barang sehari-hari. “Membeli kendaraan bermotor bukan prioritas utama.

Itu tetap menjadi prioritas tersier, bahkan di kalangan kelas menengah, ”katanya. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melonggarkan persyaratan kredit mobil dan KPR dalam mendukung pemerintah.

Bank sentral mengizinkan pembayaran uang muka nol persen sementara bank sentral berencana untuk menyesuaikan persyaratan aset tertimbang menurut risiko (ATMR).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun