Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Ayat 1: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."
Ayat 2: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
Sehingga menuai banyak kontroversial dalam masyarakat dengan berdalih pasal tersebut menjadikan pasal tersebut menjadi senjata untuk mengriminalisasi sesorang, maupaun menyerang seseorang karena pasal tersebut artinya sangat luas dan dapat membungkam kritik kritik dan membatasi kebebasan berpendapat dan  berexpresi
Hakikatnya  UU ITE ini memiliki kelebihan, yaitu untuk mengantisipasi penyalahgunaan internet yang merugikan, dan payung hukum menjerat tindak kejahatan siber. Namun, kekurangannya, yaitu membatasi kebebasan berekspresi, Perkembangan teknologi meningkatkan keingintahuan masyarakat akan berbagai informasi. Salah satu sumber untuk mendapatkan informasi adalah melalui media sosial. Namun, banyak pengguna yang menyalahgunakan dalam memanfaatkan media sosial karena berita yang belum kebenarannya. Oleh karenanya, pengguna diimbau memperhatikan etika dalam ber media sosial agar tidak terjerumus dalam masalah hukum karena ikut-ikutan menyebarkan informasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H