Mohon tunggu...
Anas AbdulKadir
Anas AbdulKadir Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan

Hobi Ngopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jabatan Direktur Perumda Prima Jaya Taka Bakal Berakhir, Paulus: Tunggu Arahan Bupati Paser

5 Juli 2022   12:27 Diperbarui: 5 Juli 2022   12:31 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TANA PASER - Kepala Bagian Perekonomian Sekkab Paser  Paulus Margita menyebutkan berkahirnya masa jabatan Direktur Perumda Prima Jaya Taka pada September 2022.

Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020 jabatan direktur atau anggota direksi paling lama lima tahun dalam satu periode.

"Boleh lima tahun, empat tahun atau tiga tahun," ucap mantan Camat Batu Engau tersebut, Kamis (30/6/2022).

Pengangkatan Saiful Bahri sebagai Direktur Utama Perumda Prima Jaya Taka periode 2018-2022, dikatakan dia, sesuai keputusan Bupati Paser Nomor: 539/KEP-588/2018, yang ditandatangani Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi, pada 18 September 2018.

"Jabatannya empat tahun," jelas dia.

Lanjut Paulus, dalam struktur Perumda ada Dewan Pengawas yang merupakan perpanjangan tangan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM). Oleh karena itu, dewan pengawas dapat memberikan pertimbangan mengenai kinerja direktur, namun keputusan, sepenuhnya berada pada Bupati Paser.

Sesuai pasal 50 Perda 5/2020, lanjut Paulus, bahwa jabatan direktur bisa dua periode, bahkan apabila prestasinya luar biasa atas penilaian dari dewan pengawas dan persetujuan KPM, bisa sampai tiga periode tanpa melalui proses seleksi.

"Memang KPM diberi kewenangan bisa melakukan seleksi atau mengangkat kembali direktur yang ada tanpa melalui seleksi. Dalam hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati," jelas dia.

Guna memastikan kapan di ambil keputusan apakah dilakukan seleksi atau tidak, dirinya bakal berkomunikasi dengan Bupati Paser.

"Kami masih meminta arahan dari Bupati Paser," sambung dia.

Kata dia, apabila sampai berakhirnya masa jabatan belum ada direktur atau terjadinya kekosongan pimpinan. Maka dapat ditunjuk pejabat sementara (Pjs) sebagai direktur. Namun apabila memang diadakan seleksi kembali, seharusnya sebelum masa berakhirnya sudah dilaksanakan.

"Jika terjadi kekosongan pejabat sementara juga diberikan kewenangan yang sama sebagai direktur," tandasnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun