Mohon tunggu...
Anas AbdulKadir
Anas AbdulKadir Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan

Hobi Ngopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jabatan Direktur Perumda Prima Jaya Taka Bakal Berakhir, Paulus: Tunggu Arahan Bupati Paser

5 Juli 2022   12:27 Diperbarui: 5 Juli 2022   12:31 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kata dia, apabila sampai berakhirnya masa jabatan belum ada direktur atau terjadinya kekosongan pimpinan. Maka dapat ditunjuk pejabat sementara (Pjs) sebagai direktur. Namun apabila memang diadakan seleksi kembali, seharusnya sebelum masa berakhirnya sudah dilaksanakan.

"Jika terjadi kekosongan pejabat sementara juga diberikan kewenangan yang sama sebagai direktur," tandasnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun