Kata dia, apabila sampai berakhirnya masa jabatan belum ada direktur atau terjadinya kekosongan pimpinan. Maka dapat ditunjuk pejabat sementara (Pjs) sebagai direktur. Namun apabila memang diadakan seleksi kembali, seharusnya sebelum masa berakhirnya sudah dilaksanakan.
"Jika terjadi kekosongan pejabat sementara juga diberikan kewenangan yang sama sebagai direktur," tandasnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!